Visa Haji Furoda Tidak Terbit Ribuan Jamaah Gagal Berangkat, Komnas Haji: Jangan Salahkan Pemerintah !

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta calin jamaah haji furoda tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa jamaah haji furoda oleh Kerajaan Arab Saudi, pada musim haji tahun ini.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta calin jamaah haji furoda tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa jamaah haji furoda oleh Kerajaan Arab Saudi, pada musim haji tahun ini.

Karena tidak terbitnya visa tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jamaah dan penyelenggara travel.

“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan, ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” katanya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.

Kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini, kata Mustolih, justru harus dijadikan momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda melalui revisi UU PIHU, yang akan dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji ini berakhir.

Dia menilai minimnya transparasi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu, juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.

BACA JUGA  PWNU dan PCNU Riau Deklarasi Dukung Gus Yusuf Sebagai Ketua Umum PBNU

“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” katanya menjelaskan.

Adapun bagi jamaah yang mengalami hal tersebut, Komnas Haji menyarankan segera menyelesaikannya secara musyawarah dengan yang memiliki otoritas, dikarenakan masih ada peluang untuk mendapat pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus.

Hal ini sebagaimana pernyataan dari sejumlah travel resmi, yang menurut Mustolih mereka telah menyatakan siap mengembalikan biaya jamaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi meskipun harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan tersebut.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *