Yogyakarta, Proliman News — Pemerintah DIY pastikan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan guru dan menjaga kepastian layanan pendidikan
“Pemerintah Daerah DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY memberikan klarifikasi guna meredam keresahan terkait isu viral pemberhentian guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri.
Penjelasan ini disampaikan secara resmi setelah dilaksanakannya Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Dinas Dikpora DIY pada Rabu, 13 Mei 2026, di Gedung DPRD DIY.
Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Dikpora DIY menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk menjamin ketersediaan guru dan
memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu. Dalam aturan tersebut, sama sekali tidak disebutkan adanya kebijakan pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri.
Poin-poin krusial dalam SE tersebut meliputi, guru Non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan pemerintah daerah.
Penugasan bagi guru Non-ASN ini secara resmi diperpanjang dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Dan kebijakan guru non ASN untuk tahun 2027 juga belum diputuskan.
Guru Non-ASN tetap akan mendapatkan penghasilan melalui skema Tunjangan Profesi
Guru (TPG) bagi yang memenuhi syarat, atau insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja.
Sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan, Pemerintah
DIY terus melakukan berbagai langkah strategis, antara lain melalui pengusulan formasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk tahun ini, Pemerintah DIY telah mengusulkan pembukaan formasi PPPK guru sebanyak 330 formasi kepada BKN, dengan prioritas pada kebutuhan mata pelajaran tertentu sesuai kebutuhan sekolah.
Pemerintah Daerah mengakui adanya tantangan seperti belanja pegawai pada APBD DIY yang
telah melampaui 30% dan distribusi guru yang belum merata antar wilayah.
Untuk itu, disepakati langkah-langkah solusi sebagai berikut:
Melakukan penataan lintas sekolah berdasarkan analisis kebutuhan riil per rombongan belajar setiap semester.
Kolaborasi pembiayaan antara pusat dan daerah serta penggunaan dana BOS dan dana komite untuk mengisi kekosongan guru.
Penguatan sistem data berbasis Dapodik yang diverifikasi secara berkala agar perencanaan pengadaan guru lebih akurat.
DPRD DIY bersama Dinas Dikpora DIY terus mengawal kebijakan penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kepentingan layanan pendidikan, memperhatikan keberlanjutan proses pembelajaran, serta menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah.
DPRD DIY berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Fokus pemerintah tetap pada pemerataan layanan pendidikan dan perlindungan hak-hak tenaga pendidik di DIY.
Liputan : W Maryanti



