Sleman, Proliman News – Ramai di media sosial, setelah kasus Hogi Minaya (44) yang jadi tersangka usai menabrak dua orang penjambret tas istrinya berakhir damai dengan restorative justice.
Proses ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).
Dalam mediasi kali ini masih akan berlanjut di tahap berikutnya menyangkut masalah kompensasi atau sejenisnya antara tersangka dan keluarga korban (penjambret).
Sampai di titik ini warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara. Melalui media sosial ribuan warganet berteriak, tidak boleh ada denda untuk Hogi Minaya.
“Hogi Minaya mestinya bebas murni tanpa syarat. Atau begini hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta? Klithik, jambret, garong, maling, istimewa?” tulis warganet.
Seperti diketahui perdamaian antara keluarga Hogi Minaya dan keluarga penjambret dimedia oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Kegiatan dihadiri oleh tersangka bersama penasihan hukum, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Sekaligus keluarga penjambret bersama penasihat hukum secara daring dari Palembang maupun Pagar Alam dan difasilitasi oleh kejaksaan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pihak kejaksaan berperan sebagai fasilitator.
Hasilnya kedua pihak setuju untuk saling memaafkan. Tinggal untuk kesepakatan perdamaian yang dikonsultasikan oleh kedua penasihat hukum.
“Nanti akan akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” terang Bambang usai pertemuan.
Harapannya dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan.
Untuk surat penghentian penuntutan sendiri memang belum keluar. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Hanya saja untuk gelang GPS di kaki tersangka sudah dilepas.
Bambang turut menegaskan bahwa pemasangan alat pengawasan ini merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.
Dalam pemberian restorative justice sendiri, dia menyebut memang ada beberapa syarat untuk bisa diterapkan.
Misalnya, tidak diancam pidana lima tahun atau lebih, perbuatan baru pertama kali dilakukan, serta merupakan bentuk kelalaian.
Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Pertimbangan jaksa penuntut umum ini memenuhi syarat. Hanya karena ini bentuk kelalaian. Jadi ada pengecualian di situ,” katanya.
Disinggung soal pemanggilan oleh Komisi III DPR RI, dia mengaku siap untuk datang untuk menjelaskan proses kasus ini.
Hanya saja sampai saat ini belum ada undangan resmi yang disampaikan.
Warganet pun terus ramai di media sosial. Mereka tetap mendesak aparat penegak hukum menggunakan akal budi dan serta merta memerangi kejahatan.
“Ini kasus menarik seantero jagad raya. Jika akhirnya tetap main-main, maka resiko ke belakangnya akan makin ramai,” tulis warganet.
Liputan : Bagus Wicaksono



