YS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengolahan Sampah Ilegal di Sawahan Banaran Galur Kulon Progo

Tempat pembuangan sampah ilegal di Pedukuhan Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo membuat menggegerkan warga.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Satreskrim Polres Kulon Progo menetapkan YS sebagai tersangka kasus pengolahan sampah ilegal di Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup menjelaskan YS adalah warga Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo.

Berdasar penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait perijinan pengolahan sampah yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PTSP, pengolahan sampah di Sawahan, Banaran Galur, Kulon Progo tersebut tidak berijin.

 “Semula kami menerima aduan dari masyarakat Banaran Galur bahwa ada pengolahan sampah tanpa izin,” ujarnya menjelaskan.

Lalu berkoordinasi dengan PTSP karena di sanalah data informasi terkait izin lengkap atau tidak, ternyata izin yang diajukan YS baru verifikasi.

“Dari pemeriksaan ke PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup disimpulkan bahwa pengolahan sampah yang di Banaran, Galur itu tidak memiliki izin,” kata Iptu Andriana Yusup, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Senin (10/2/2025).

Dalam kasus ini tersangka YS membuka lahan untuk pembuangan dan pengolahan sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman dengan biaya Rp 700 ribu per rit.

“YS ini sebagai pemilik lahan, fakta di lapangan ada seluas 500 meter persegi untuk mengolah sampah kemudian dia ada MoU dengan pihak Kota Yogyakarta dan Sleman untuk pembuangan pengolahan sampah, dari hotel dan sampah warga,” jelasnya.

Kasareskrim Polres Kulon Progo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo, dan diketahui setiap kabupaten apabila mengolah sampah keluar wilayah wajib ada izinnya, jelasnya.

BACA JUGA  Sambut Rombongan Kedatangan Bhikkhu Thudong Sri Sultan HB Sebut Ini Manifesto Kemanusiaan

Dan kegiatan pengolahan sampah yang dilakukan YS melanggar UU No 18 tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah. Tersangka YS terancam dikenai sanksi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kami mengambil tindakan hukum mengacu UU No 18 tahun 2008 tentang Izin Pengolahan Sampah. Karena tidak memiliki izin, terkait pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun pidana penjara,” imbuhnya.

Meski demikian YS tidak ditahan karena warga menginginkan agar dia melakukan penanganan tempat pengolahan sampah agar pencemaran tidak meluas.

“Meski tidak ditahan, proses tetap lanjut, sekarang menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo,” terangnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat, serta solar untuk pembakaran sampah.

“Beberapa bukti yang kami amankan salah satunya satu alat berat bechoe bermerk Kobelco kemudian satu alat pembakaran plus solarnya, kemudian yang ketiga barang bukti terkait sampah. Setelah itu kita lakukan tindakan police line,” kata Iptu Andriana Yusup.

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *