Al Amin Terlapor Pencemaran Nama Baik Lurah Garongan: Biarkan Hukum Saja yang Bicara ?

Al Amin warga Garongan, Panjatan, Kulon Progo, dilaporkan Lurah Garongan, Ngadiman ke Polres Kulon Progo, menarik perhatian banyak pihak.(foto/gon)

Kulon Progo,  Proliman News – Al Amin warga Garongan, Panjatan, Kulon Progo sebagai terlapor kasus Pencemaran Nama Baik Lurah Garongan, di Polres Kulon Progo, sadar betul dampak hukumnya di kemudian hari.

Al Amin dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah mengunggah foto printout transfer uang sebesar Rp 300 ribu ke rekening Lurah Garongan dan mengunggah kuitansi bukti pembayaran tersebut.

Karena kemudian viral dan mendapat banyak tanggapan publik di beberapa akun media sosial maka Lurah Garongan Ngadiman melaporkan tindakan warganya ini sebagai pencemaran nama baik ke Polres Kulon Progo.

Apakah anda tahu kalau dilaporkan pencemaran nama baik dan tahu resiko hukumnya, tanya Proliman News ?

“Ya saya tahu, apa yang saya unggah foto asli bukan rekayasa,” kata Al Amin.

Apakah anda tinggal di luar kota tetapi mengurus kependudukan di Garongan, Panjatan, Kulon Progo ?

“Kata siapa saya di luar kota, saya tetap tinggal di Garongan, kalau kerja di luar kota, iya. Sekarang pun saya di Garongan, ” katanya.

Sikap anda seperti apa setelah dilaporkan pencemaran nama baik ?

“Biar hukum saja yang bicara, toh semua bukti yang saya pegang valid . Tidak ada rekayasa. Dan saya melakukan ini demi Kalurahan Garongan yang lebih baik,” katanya melanjutkan.

Al Amin juga tahu bakal seperti apa alur hukum dari pelaporan atas dirinya ini, namun ia tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA  Basori Korban BUKP Galur: Saya Tidak Yakin Uang Milik Penabung dan Deposan Bisa Kembali, Pasrah Saja !

“Semoga apa yang saya perjuangkan ini membuahkan hasil yang baik untuk para korban yang ‘kena’ oleh beliau,” tegasnya.

Al Amin mengatakan,ia memang mengunggah foto printout transfer Rp 300 ribu dari rekeningnya ke rekening Lurah Garongan Ngadiman dan kuintansi tanda terima.

Foto tersebut merupakan bukti yang valid bukan rekayasa sehingga ia berharap masyarakat bisa menilai sendiri seperti apa realitanya di Kalurahan Garongan dan bisa meraba-raba bakal seperti apa kasus ini.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *