DPRD Kulon Progo Meminta Pemerintah Pusat Mencabut Kontrak Karya PT JMI di Pesisir Selatan

“Tetapi sampai saat ini smelter itu tidak ada, bahkan penambangan biji besi juga tidak dilakukan, sementara kontrak karya sudah berjalan dari tahun 2008 – 2026 atau sedikitnya 18 tahun. Kita di prank oleh PT JMI, maka seharusnya dicabut kontrak karyanya,” katanya ketika dihubungi malam ini.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – DPRD Kulon Progo meminta agar Pemerintah Pusat melalui BPKM dan Kementrian ESDM mencabut Kontrak Karya PT Jogja Magasa Iron (JMI) di Pesisir Selatan Kulon Progo.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo saat melakukan dialog dengan BKPM di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan bahwa akibat Kontrak Karya PT JMI sampai tahun 2048 tersebut masyarakat dan Pemda Kabupaten Kulon Progo kena prank karena tidak pernah ada realisasi apa-apa terhadap tahapan pendirian pabrik smelter pengolah biji besi yang ditambang PT JMI di Kulon Progo.

Padahal sesuai kontrak karya, maka PT JMI harusnya sudah mendirikan smelter pengolahan biji besi di Kulon Progo paling lambat tahun 2019, atau lima tahun lalu.

“Tetapi sapi saat ini smelter itu tidak ada, bahkan penambangan biji besi juga tidak dilakukan, sementara kontrak karya sudah berjalan dari tahun 2008 – 2026 atau sedikitnya 18 tahun. Kita di prank oleh PT JMI, maka seharusnya dicabut kontrak karyanya,” katanya ketika dihubungi malam ini.

Nasib Wardoyo yang juga politisi Partai NasDem ini menyatakan akibat Kontrak Karya tersebut telah menghambat semua pergerakan investasi dan pembangunan di kawasan sepanjang Pantai Selatan Kulon Progo.

“Jadi selama 18 tahun masyarakat Kabupaten Kulon Progo dan Pemda di prank oleh PT JMI. Kita ini seperti menunggu janji surga, karena selama ini belum dapat apa-apa,” tegasnya.

BACA JUGA  Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Kepala BUKP Galur Kulon Progo Divonis 7 Tahun Penjara

Maka jalan satu-satunya jalan Pemerintah Pusat melalui BKPM dan Kementrian ESDM segera mencabut kontrak karya PT JMI di Kulon Progo karena akibat kontrak karya ini telah menganggu banyak agenda.

“Potensi wisata, potensi investasi lainnya tersandera kontrak karya,” jelasnya.

Menanggapi masalah ini BKPM hanya bisa menyatakan adakn melaporkan masalah ini kepada Kementrian ESDM karena kewenangan ada di sana.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *