Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Kepala BUKP Galur Kulon Progo Divonis 7 Tahun Penjara

(Foto/Dok)

Kulon Progo,Proliman News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta resmi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo, berinisial UW (51).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Gabriel Siallagan menyatakan bahwa terdakwa UW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman pidana pokok berupa kurungan penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah sanksi finansial kepada terdakwa.

Terdakwa UW diwajibkan membayar denda pidana sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,97 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 408 hari. Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sebagaimana terekam dalam dokumentasi persidangan, kasus korupsi ini mulai mencuat ke publik sejak tahun 2025. Peristiwa ini bermula ketika ratusan nasabah BUKP Cabang Wates dan Cabang Galur mengalami kendala dan gagal menarik dana simpanan mereka.

BACA JUGA  Akomodasi 150 Ribu Warga Menoreh, Investor Minat Bangun Rumah Sakit Spesialis di Kulon Progo Utara

Berdasarkan data penyidikan, tercatat ada total 245 rekening dengan akumulasi nilai dana macet mencapai Rp8,5 miliar, dengan rincian sebesar Rp4,3 miliar di Cabang Galur dan Rp4,2 miliar di Cabang Wates.

Merespons putusan hakim ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk terus mengawal penegakan hukum kasus korupsi secara profesional dan berorientasi pada pemulihan total kerugian negara.

Liputan: Galang Andika Pratama

 

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *