Pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) Palihan dan Glagah Tak Kunjung Bergerak Warga Ancam Demo

Sikap pasif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memicu kekhawatiran mendalam karena berpotensi menghilangkan aset berharga milik dua kalurahan tersebut.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua Bamuskal Palihan, Temon, Kulon Progo Edi Purnomo menyayangkan lambannya proses pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) pengganti untuk Kalurahan Palihan dan Kalurahan Glagah.

Proses pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) di Palihan dan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo bahkan dinilai jalan di tempat.

Sikap pasif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memicu kekhawatiran mendalam karena berpotensi menghilangkan aset berharga milik dua kalurahan tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) pada 3 April 2026 lalu yang dipimpin Wakil Bupati Ambar Purwoko, telah disepakati pembentukan Tim Panitia Pengadaan TKD Palihan dan Glagah.

Pertemuan tersebut bahkan dihadiri unsur Pemda DIY, Biro Hukum Kemenkumham DIY, serta Kajari Kulon Progo Yuliyati Ningsih, S.H.

Mandegnya pembentukan tim diduga akibat adanya keraguan dari pihak eksekutif terhadap materi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, khususnya Pasal 73 dan Pasal 74.

Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, dalam surat tanggapannya menyatakan belum bisa memenuhi permohonan pembentukan tim karena alasan belum adanya kepastian hukum.

Argumen tersebut tidak mendasar karena dalam rakor resmi, instansi penegak hukum sudah memberikan lampu hijau.

“Ini membuat gejolak di masyarakat, dan aksi demo sepertinya tidak bisa dihindari,” katanya.

Dalam rakor, Kajari tegas menyampaikan tidak ada persoalan hukum dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024.

BACA JUGA  Kenapa Kapanewon Wates Pembayaran PBB - P2 Paling Lambat Akhir Agustus 2025 Sementara Lainnya Tidak ?

“Kejaksaan justru mendorong agar tim panitia segera dibentuk karena Pergub itu otomatis menjadi payung hukum yang sah di seluruh wilayah DIY,” ujar Dukuh Mlangsen Iskamto, Minggu (17/05/2026).

Iskamto menambahkan, proses pengadaan tanah pengganti ini terikat batasan waktu yang ketat.

Jika hingga batas akhir berlakunya pasal transisi pada Mei 2027 tim panitia belum terbentuk, maka dana ganti untung dari PT Angkasa Pura I sebebesar Rp 129 miliar terancam dikembalikan ke Kadipaten Pura Pakualaman.

“Risikonya sangat besar. Jika dana dikembalikan, Pakualaman bisa jadi tidak akan mengalokasikan lagi tanah kas pengganti di Temon, melainkan dialihkan ke kabupaten lain di DIY. Kami heran mengapa Pemkab terkesan tidak mau melaksanakan Pergub ini, padahal tahap satu sampai tiga sebelumnya berjalan lancar atas arahan Pemkab,” ketusnya.

Melihat kebuntuan ini, Pemerintah Kalurahan bersama warga Palihan dan Glagah sangat berharap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersedia turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan regulasi di tingkat daerah ini.

Ketidakpastian yang berlarut-larut ini mulai menyulut mosi tidak percaya dari masyarakat tingkat tapak.

Rencana aksi massa yang sempat diredam kini kembali mencuat ke permukaan.

Ketua Bamuskal Palihan, Edi Purnomo, menegaskan bahwa demo gabungan antara perangkat desa dan warga dua kalurahan tampaknya tidak bisa dihindari lagi.

“Rencana aksi yang dulu sempat tertunda karena adanya kesepakatan rakor, kini tampaknya harus digelar. Faktanya sampai sekarang Pemkab ingkar janji dan belum juga membentuk Tim Pengadaan TKD. Kami tidak ingin kehilangan aset desa akibat kelalaian birokrasi,” tegasnya.

BACA JUGA  Jelang Konfercab PDIP, Ini Kata Wasekjen DPP PDIP Utut Adianto: Tetap Jaga Loyalitas dan Soliditas !

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *