Kulon Progo, Proliman News – Kapan sebenarnya paling lambat pembayaran Pajak Bumi Bangunan – Perkotaan Pedesaan ( PBB-P2) di Kabupaten Kulon Progo, kini bikin gaduh.
“Akhir bulan Agustus atau September 2025, atau sebenarnya tanpa batas waktu ?” tanya seorang Perangkat Kalurahan dalam Sosialisasi Perda No.6 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Karangwuni, Rabu (27/8/2025).
Kenapa Kapanewon Wates, Kulon Progo, memasang pemberitahuan paling lambat pembayaran PBB-P2 akhir bulan Agustus 2025, lanjutnya.
Tetapi kita cek wilayah lain ada yang akhir September 2025, ada yang tidak memasang batas akhir, tambahnya memberi paparan.
“Sebenarnya bagamana aturan pembayaran PBB-P2, ada nggak batas akhir atau keterlambatannya kapan, atau siapa yang menentukan batas akhir pembayaran PBB – P2, ini lagi sensitif lho,”tambahnya.
Puluhan perangkat Kalurahan yang hadir pun kemudian memberi respon dengan tepuk tangan atas pertanyaan ini.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah BKAD Kulon Progo, Chris Agung Pambudi mengatakan kenapa pembayaran PBB – P2 Kapanewon Wates paling lambat akhir Agustus 2025.
“Penewu Wates yang minta, agar pembayaran PBB – P2 di wilayah ini dibuat paling lambat akhir Agustus 2025. Maka kita menyesuaikan,” katanya.
Sorak sorai peserta sosialisasi pun gemuruh dan beberapa peserta bahkan meneriakkan narasi tertentu sambil berdiri terlihat sebagai tidak suka.
Chris Agung Pambudi kemudian memberi penjelasan bahwa belajar dari tahun-tahun sebelumnya, Kapanewon Wates sukses memajukan batas akhir pembayaran PBB-P2.
“Target juga terpenuhi. Saya tidak tahu apakah tahun ini akan meraih sukses seperti sebelumnya, atau seperti apa,” katanya.
Meski demikian di Kota Wates juga banyak wajib pajak yang harus kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kulon Progo penagihan pajaknya.
Selain karena pajaknya besar, wajib pajak tidak taat, sehingga sesuai ketentuan kita menggunakan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan sedikit pemaksaan, lanjutnya.
Sedang kenapa wilayah lain akhir pembayaran pajak PBB – P2 bukan akhir Agustus 2025, karena memang tidak ada kata akhir pembayaran PBB – P2.
Kata akhir pembayaran PBB – P2 itu untuk mengatur sistem pembukuan masukknya pajak PBB – P2 yang harus diterima oleh Kas Daerah dan insentif serta berbagai unsur yang menyertainya.
“Maka kemungkinan akan dilakukan pembenahan cara pembayaran PBB –P2, dengan sistem online mulai tahun depan. Dengan cara ini maka pembayaran pajak PBB-P2 kemungkinan akan mulai ditata disesuaikan dengan sistem baru,” katanya.
Pertama, karena ada perubahan NJOP setelah beberapa wilayah seperti di kawasan Bandara YIA, yang meliputi Kalurahan Sogan, Temon, Karangwuni, dan beberapa wilayah lain.
Tentu di wilayah tersebut akan mengalami kenaikan PBB – P2 sesuai dengan besarnya NJOP, meski secara umum kenaikan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Kulon Progo hanya sekitar 1 persen.
Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo mengingatkan perlu adanya sistem pembayaran PBB – P2 yang lebih mudah, aman dan maksimal di tahun-tahun mendatang.
“Jika perlu ada kebijakan penghapusan tunggakan pajak PBB- P2 di tahun – tahun yang lewat dan mulai dilakukan pembenahan sistem pembayaran yang lebih rapi. Karena ada pengalaman warga yang hari ini masih ditagih tunggakan PBB-P2 tahun 2001, jauh sebelum ia menjadi warga Kabupaten Kulon Progo. Ini menjadi pengalaman menarik dan perlu serius dilakukan pembenahan,” ujarnya.
Liputan : Winarto




katanya klo telat bayar ada dendanya ya.. trus klo tdk ada batas waktu apakah tdk ada denda tolong admin tanyakan