Proses Pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) Palihan Kulon Progo Tidak Bergerak, Bamuskal: Lambat Bisa Runyam

Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo resmi ditunjuk sebagai tempat embarkasi dan debarkasi haji 2026.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua Bamuskal Palihan, Edi Purnomo meminta agar Proses pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, segera direalisasi.

Edi Purnomo mengatakan, apalagi kasus yang sama juga terjadi di Kalurahan Glagah, Wates, Kulon Progo, yang juga belum bergerak.

Ia menegaskan, dalam rapat koordinasi pada 3 April 2026 yang dihadiri unsur Pemda DIY, Kejaksaan Negeri, dan Kemenkumham DIY, telah disepakati rencana pembentukan Tim Panitia Pengadaan TKD.

Namun hingga saat ini, pembentukan tim tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pemkab Kulon Progo sangat hati-hati melangkah dan masih memastikan aspek kepastian hukum yang kuat mengenai pembentukan tim, khususnya terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Sementara perwakilan warga dan perangkat kalurahan berharap proses ini bisa segera berjalan.

Menurut mereka, payung hukum yang ada sebenarnya sudah cukup kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Dalam rakor itu Bu Kajari menegaskan tidak ada persoalan hukum dalam Pergub Nomor 24/2024. Pihak Kejaksaan justru mendorong agar tim panitia segera dibentuk karena Pergub itu secara otomatis menjadi payung hukum yang sah dalam pelaksanaan pengadaan TKD,” ujar Edi Purnomo, Ketua Bamuskal Palihan, Jumat (14/5/2026).

Warga berharap agar tim panitia ini segera terbentuk bukan tanpa alasan. Proses pengadaan tanah pengganti ini terikat oleh batas waktu (kedaluwarsa) Pergub DIY Nomor 24/2024, yaitu hingga Mei 2027.

BACA JUGA  Dukcapil Kulon Progo Soroti Kebutuhan Gedung Arsip Khusus, Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan

Jika hingga batas waktu tersebut tim belum bekerja, dikhawatirkan dana ganti untung sebesar Rp 129 miliar dari PT Angkasa Pura I harus dikembalikan ke Kadipaten Pura Pakualaman.

Hal ini berpotensi membuat alokasi tanah kas pengganti dialihkan ke kabupaten lain di DIY, sehingga kalurahan setempat terancam kehilangan aset desa mereka.

Edi Purnomo, menyampaikan aspirasi warga meminta adanya realisasi nyata dari pemerintah daerah demi menghindari potensi gejolak di masyarakat.

Saat ini, warga dan pemerintah kalurahan sangat berharap adanya sinergi serta dialog yang baik antara Pemkab Kulon Progo, Pemda DIY, dan pihak Keraton/Pakualaman, agar kendala administratif ini  dapat segera diselesaikan demi kesejahteraan masyarakat.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *