Polisi Kulon Progo Berhasil Menguak Siapa Pelaku Pembunuhan DA (44) Perempuan Cantik 24 April 2026 lalu

Teka-teki siapa pembunuh perempuan cantik bernama DA ( 44 ) warga, Kantongan, Sewugalur, Galur, Kulon Progo, kini terkuak.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Teka-teki siapa pembunuh perempuan cantik bernama DA ( 44 ) warga, Kantongan, Sewugalur, Galur, Kulon Progo, kini terkuak.

DA pegawai sebuah loundy di Mangiran, Trimurti, Bantul, tersebut ditemukan tewas di Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo, 24 April 2026 lalu.

Ia diketahui pergi dari tempatnya kerja tanpa pesan sejak dua hari sebelum ditemukan meninggal dan dipasang pengumuman hilangnya DA di beberapa media sosial.

Kini terkuak, DA mati bukan karena kecelakaan atau laka air, tetapi karena dugaan tindak pidana pembunuhan.

Dugaan pembunuhan ini terungkap setelah polisi menangkap B (28) laki-laki, warga Nglatihan, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo.

Semula B beralibi tidak tahu menahu soal DA sehingga polisi melepasnya. Tetapi polisi terus mencari barang bukti terkait hubungan asmara B dan DA, hingga akhirnya kemarin lelaki anteng ini kembali diciduk polisi.

B diduga kuat melakukan tindak pembunuhan atas DA dan membuangnya di Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo.

Dalam konferensi pers Kamis (27/5/2026) polisi memperlihatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih; 1 (satu) buah handphone merk oppo berwarna biru; 1 (satu) buah kaos berwarna abu-abu; 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam; 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam; dan 1 (satu) buah alat pel.

Polisi menerangkan, hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB telah terjadi penemuan mayat tanpa identitas yang ditemukan di aliran Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo.

BACA JUGA  Pak Gudel Menangis Dalam Diam Ketika Rp 100 Ribu Tak Lagi Berharga di Kulon Progo,

Selanjutnya mayat dibawa ke RSUD Wates dan dievakuasi ke ruang jenazah, setelah dilakukan pengecekan oleh dokter kemudian ditemukan adanya kejanggalan dan beberapa luka lebam yang diduga tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan.

Atas kejadian tersebut keluarga merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Kulon Progo.

Unit Reskrim Polsek Lendah, Tim Resmob Polres Kulon Progo, Tim Identifikasi Polres Kulon Progo yang di back up Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku.

Pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya terkait kasus tersebut.

Kepada pelaku, disangkakan Pasal 458 yakni (1) setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Subs pasal 466(3) jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 Polisi mengimbau kepada warga masyarakat Kulon Progo agar selalu berhati-hati dan waspada dengan segala bentuk tindak kejahatan. Serta jika menemui hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkan ke pihak kepolisian atau dapat menghubungi call center 110.

BACA JUGA  Asprov PSSI DIY Ambil Alih Pergantian Pengurus PSSI Kulon Progo, Nasib Wardoyo Resmi Mendaftar Calon Ketua

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *