Pembanggunan Gedung SD Bugel Kontraktor Bisa Dipidana Jika Hasil Audit Menyatakan Tidak Sesuai Spek

Heboh berita tentang Proyek Pembangunan Gedung SD Bugel, Panjatan, Kulon Progo  membuat semua pihak harus berkerut dahi.

Siapa yang salah jika proyek tersebut ternyata tidak sesuai spek dan melanggar beberapa ketentuan sesuai kontrak.

Kontraktor, pengawas, PPK atau aparat penegak hukum yang tidak berdaya karena ada maunya, yang dipersalahkan ?

Lalu adakah sanksi pidana untuk kontraktor atau institusi yang terlibat dalam proyek tersebut ?

Karena selama ini kita mendengar banyak proyek yang ketahuan melakukan kesalahan dan dikerjakan tidak sesuai spek tetapi ujung-ujungnya hanya kena sanksi peringatan, perbaikan kecil, dan selesai di tangan Aparat penegak Hukum (APH).

Kenapa bisa begitu, dan terus terulang dan akan selalu menjadi cerita klasik setiap kontraktor ketika dipanggil Aparat Hukum karena ketahuan melakukan kesalahan dalam pengerjaan proyek.

Kita sepakat melalui temuan dpada Proyek Gedung SD Bugel, ke depan ada nuansa dan pemandangan yang baru, tidak lagi kasak kusuk kontraktor dengan aparat tetapi benar-benar ada sanksi hukum bagi kontraktor dan institusi yang terlibat di dalamnya.

Karena sanksi pidana bisa dijatuhkan pada kontraktor dan dinas terkait jika melakukan pelanggaran pengerjaan proyek dan tidak sesuai spesifikasi, spek.

Kontraktor dan dinas terkait bisa dipidana jika mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi (spek) karena melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya seperti PP No. 14 Tahun 2021 serta PP No. 22 Tahun 2020.

BACA JUGA  Sampailah Kita Pada Era Musnahnya Becak Motor dari Jalanan Yogyakarta, Ini Eranya Becak Listrik !

Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau bahkan tindak pidana seperti korupsi jika ada unsur kesengajaan atau kerugian negara yang signifikan.

Dasar hukum dan bentuk pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tanggung jawab penyedia jasa, termasuk kontraktor, untuk memastikan proyek sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, dan mutu yang ditentukan.

PP No. 14 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2020: Merupakan turunan dari UU Jasa Konstruksi yang mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi dan sanksi yang dapat dikenakan.

KUH Perdata: Terkait wanprestasi (ingkar janji), di mana kontraktor tidak melakukan apa yang telah dijanjikan sesuai kontrak.

PP No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur secara khusus pengadaan proyek pemerintah, termasuk sanksi bagi penyedia jasa yang lalai.

Sanksi dan konsekuensi hukum, Pidana: Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau korupsi, seperti mark-up anggaran atau pekerjaan fiktif, pelaku dapat dipidana.

Perdata: Kontrak bisa dianggap cidera janji (wanprestasi), dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap kontraktor.

Administratif: Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Gagal konstruksi: Seseorang yang ahli dapat melakukan penilaian dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Peran dinas terkait Dinas terkait juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan proyek yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Masyarakat di Sejumlah Tempat di Kulon Progo Menggunakan Sarangan untuk Membagikan Daging Qurban

Kegagalan dalam pengawasan juga dapat menimbulkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proyek tersebut.

Mari tegakkan hukum, jangan tebang pilih atau pilih kasih apalagi pilih-pilih karena ada udang dibalik batu, ada maunya !

Penulis : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *