Yusron Martofa: Stop Perbaikan Gedung SD Bugel, lakukan Investigasi Menyeluruh Tentukan Nasib Kontraktor Sesuai Hukum !

Komisi 3 DPRD Kulon Progo melakukan ceking lokasi, diperoleh kesimpulan sementara bangunan baru tersebut kualitasnya lebih buruk dari kualitas gedung lama.(foto/dok)

Kulon Progo kembali gempar dengan serunya berita tentang pembangunan Gedung SD Bugel yang diduga tidak sesuai spek.

Berita soal kisruh proyek semacam ini biasa kita baca di media massa. Tetapi kali ini lebih seru karena ternyata riwayat proyek ini sudah bermasalah sejak awal.

Yakni pekerjaan mundur dan hampir kena pinalti karena waktunya habis. Lalu dengan serta merta CV Mita Mita Mandiri dengan Bandung Bondowoso bisa menyelesaikan proyek senilai Rp 3 miliar tersebut.

Bisa kita analisa, bahwa proyek ini dikerjakan dengan penuh emosiaonal, tergugup-gugup dan tentu kejar tayang, agar tidak kena pinalti apalagi dihentikan Aparat Penegak Hukum (APH).

Maka, bisa kita bayangkan seperti apa kualitas pekerjaan Pembangunan Gedung SD Bugel tersebut akhirnya.

Seperti yang ditemukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, bahwa kerusakan bangunan baru tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.

Menyusul temuan sejumlah kerusakan fisik pascapeninjauan langsung yang dilakukan oleh jajaran Komisi III DPRD Kulon Progo ke lokasi sekolah tersebut.

Anggota DPRD Kulon Progo Dewi Nugraheni di Kulon Progo, seperti dimuat Antara, proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Mita Mita Mandiri itu terdapat sejumlah kerusakan serta ketidaksesuaian hasil pengerjaan.

Lho, kok ditemukan kerusakan ? Bulkankah ini gedung baru yang belum diserahkan kepada Pemda Kulon progo ? Kok sudah rusak ?

BACA JUGA  Prabowo Resmi Copot Menteri Keuangan Purbaya

Dewi Anggraeni mencatat beberapa temuan di antaranya mencakup kerusakan pada pengerjaan keramik atau lantai di beberapa titik, malfungsi pada sejumlah fasilitas bangunan, serta penggunaan material yang disinyalir tidak sesuai perencanaan.

Ia berharap segera ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, terlebih dari pihak perencana. Ke depan, perencanaan perbaikan harus melibatkan semua pihak yang seharusnya dilibatkan, disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaannya harus memenuhi spesifikasi yang semestinya, ujar Dewi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Pancar Topodriyo menyoroti adanya kelemahan dalam tahap perencanaan yang kerap mengabaikan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, penyusunan rencana sering kali menggunakan data yang tidak diperbarui berkala atau kurang mempertimbangkan kendala nyata.

Akibatnya, program tidak selalu sesuai kebutuhan maupun potensi lokal. Sejak awal, proyek SD Bugel ini sudah menghadapi hambatan keterlambatan karena kontraktor tidak segera mengeksekusi Surat Perintah Kerja (SPK), di samping masalah ketersediaan lahan baru maupun aspek sosial, kata Pancar.

Ia juga menyayangkan minimnya keterbukaan pengawas lapangan dari Dinas Pendidikan (Diknas) dan pemangku kepentingan lokal.

Hal ini memicu ketidakrapian hasil akhir, termasuk persoalan estetika bangunan. Misalnya jendela sudah menggunakan aluminium, tetapi pintunya malah dari kayu, serta pengerjaan yang kurang rapi, lanjutnya.

Anggota DPRD Kulon Progo lainnya, Tukijan  bahkan mendesak kontraktor segera membenahi kerusakan dan menyayangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan optimal sehingga memicu pengerjaan di bawah spesifikasi standar.

BACA JUGA  Demi Buka Blokir HGB Bogor, Bos Summarecon Diduga Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Kondisi bangunan baru yang cepat rusak ini memicu keresahan pihak sekolah.

Menurut informasi dari pihak guru, gedung tersebut baru saja ditempati pada Januari, namun saat ini posisi genting sudah tampak ambles dan beberapa bagian plafon pecah.

“Saat kami melakukan pemantauan, sekolah mengkhawatirkan keselamatan para siswa, terutama saat terjadi hujan, karena struktur atap berpotensi ambrol dan plafon jebol, sehingga dapat mencederai aktivitas belajar mengajar di dalam kelas,” katanya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo konon katanya telah melayangkan surat peringatan resmi kepada Direktur CV Mita Mita Mandiri selaku penyedia jasa konstruksi.

Surat peringatan tersebut diterbitkan menyusul hasil survei lapangan terakhir pada 22 Juni 2026, yang menegaskan status proyek saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan merinci sedikitnya 10 poin kerusakan dan ketidaksesuaian yang harus segera ditangani.

Sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 77.7, pihak kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender setelah pemberitahuan diterbitkan.

Jika rekanan terbukti tidak memulai pekerjaan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen per hari dari nilai biaya perbaikan kerusakan yang ditemukan (SSUK Pasal 70.4.f).

Lalu Pemerintah Daerah Kulon Progo mengimbau kontraktor untuk segera mengerahkan segala sumber daya demi menuntaskan perbaikan.

BACA JUGA  Dugaan Pelecehan Siswi oleh Satpam SMAN 1 Sentolo Kulon Progo Berujung Aksi Protes dan Penyelidikan Polisi

Apabila kewajiban pemeliharaan cacat mutu ini diabaikan, kontraktor terancam sanksi pemutusan kontrak sepihak serta sanksi daftar hitam (blacklist) sesuai Pasal 77.6 SSUK.

Adapun jangka waktu masa pemeliharaan proyek ini dapat ditambahkan selama 1 (satu) bulan menjadi total 210 hari kalender jika kewajiban perbaikan belum rampung hingga akhir masa pemeliharaan awal.

Kalau pendapat saya, melihat dan ,mencermati pemberitaan ini: Stop perbaikan, lakukan investigasi total menyeluruh, dan tentukan nasib kontraktornya atas dasar hukum bukan sekedar peringatan main – main !

Penulis : Yusron Martofa, SH.

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *