Kulon Progo, Proliman News – Direktur CV Mita Mita Mandiri Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Relokasi Relokasi SD Negeri Bugel, Fandi Romadhanny Nurwijanarko menyatakan siap melakukan pembenahan terhadap sejumlah point yang menjadi catatan PPK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga maupun Komisi III DPRD Kulon Progo.
“Kami masih punya waktu sampai tanggal 30 Juni 2026, sesuai deadline masa pemeliharaan pembangunan Gedung SD Bugel tersebut,” katanya ketika dihubungi, Minggu (28/6/2026).
Ia yakin sampai batas akhir masa pemeliharaan tersebut, semua catatan yang dibuat PPK Dikpora maupun Komisi III DPRD Kulon Progo bisa terselesaikan.
Karena sebenarnya proses perbaikan terhadap beberapa hal yang menjadi catatan kedua lembaga tersebut sudah dikerjakan sejak Jumat ( 26/6/2026) lalu.
Dan secara pekerjaan sebenarnya sudah bisa dikatakan selesai, namun agar kualitas perbaikan sempurna maka pihaknya melakukannya dengan hati-hati dan diupayakan hasilnya sempurna.
Proyek pembangunan Gedung SD Bugel yang yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut sesuai Surat Perjanjian Kontrak No: 06/PK/Relok.SDNBugel/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025
Lalu Surat Berita acara Serah Terima Pekerjaan Pertama No. 018/BASTPHO-RSDB/XII/25 tanggal 23 Desember 2025.
Survei Lapangan pada tanggal 22 Juni 2026 Sehubungan dengan pekerjaan konstruksi Pembangunan Relokasi Relokasi SD Negeri Bugel yang telah selesai dan saat ini berada dalam masa pemeliharaan, memang ditemukan kami kerusakan/ketidaksesuaian sebagaimana berikut :
Terdapat titik kerusakan dan penurunan dalam pekerjaan keramik lantai.
Terdapat gagang pintu di ruang kelas yang rusak.
Pintu kamar mandi susah dibuka/terkunci sehingga mempersulit aktifitas pengguna.
Untuk menambah keamanan pada unit pompa. Menambal sambungan pada plafon.
Daun pintu terdapat rongga dan tidak rata, lalu retak pada dinding dan cat yang sudah luntur.
Kemudian terdapat genteng yang tidak rapid an perlu pengecekan terhadap reng/atap karena permukaan atap tidak rata
Berdasar pada Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK), maka proyek ini dikategorikan terjadinya Cacat mutu, sehingga penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang 14 (empat) hari setelah pemberitahuan terbit (SSUK pasal 77.7).
Dinas Dikpora Kulon Progo menyatakan apabila dalam waktu tersebut tidak dimulai pelaksanaan perbaikan maka akan dikenakan denda 1‰ (satu perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat (SSUK Pasal 70.4.f).
Dinas Dikpora Kulon Progo juga meminta agar CV Mita Mita Mandiri untuk dapat memperbaiki pekerjaan dengan segera mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya yang dimiliki.
“Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus kontrak dan dikenakan sanksi daftar hitam sesuai tertuang pada SSUK pasal 77.6,” tulis Dinas Dikpora dalam suratnya.
Jangka waktu pelaksanan pemeliharaan dapat ditambahkan bila pekerjaan pemeliharaan belum selesai dilaksanaan sesuai Pasal 77.7 dan 77.8 sehingga akan ditambahkan 1 (satu) bulan masa pelaksanaan pemeliharaan bila belum selesai dilaksanakan sampai akhir masa pemeliharaan. Atau menjadi 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
Fandi Romadanny menyatakan, pihaknya siap melakukan perbaikan dan apabila masih ditemukan beberapa catatan yang belum dilakukan perbaikan maka pihaknya siap dikenai denda, sebagaimana lazimnya.
Proyek ini sebenarnya sudah dua kali dilakukan audit administtrasi oleh BPK, dan catatan yang diterimanya tidak jauh beda dengan Dinas Dikpora maupun Komisi III DPRD Kulon Progo.
“Atas temuan BPK dan rekomendasinya, pihak kami juga sudah membayar denda dan terbayarkan lunas senilai Rp 47,5 juta,” katanya.
Ia menyatakan, waktu yang ada untuk perbaikan semua catatan masih cukup. Bahkan jika masih kurang sempurna pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Komite Sekolah akan melakukan penyempurnaan sampai masa libur sekolah berakhir.
Seperti cat yang mengelupas, atau lantai yang amblas serta kondisi atap yang tidak rapi sudah dikerjakan dan tinggal penyempurnaan.
“Kami mendengarkan kritik saran dan arahan semua intansi terkait, karena kami ingin mempersembahkan yang terbaik untuk masayarakat Kulon Progo,” tegasnya.
Bahkan ia memaparkan, kondisi seperti (seperti lantai amblas, dinding retak ) ini sejak awal sudah diprediksikan terjadi karena saat dimulai pengerjaan pondasi kondisi tanah urug belum genap 6 bulan.
“Saat itu urug baru beryusia 4 bulan, belum waktunya dikerjakan. Tetapi karena kontrak sudah diterima, maka pengerjaan segera dilakukan, sehingga kini pihaknya harus hati-hati untuk titik lantai amblas, atau dinding retak tersebut, karena pihkanya tahu riwayat urugan untuk pembangunan Gedung Relokasi SD Bugel ini,” katanya.
Kami berharap setelah ini tidak ada lagi yang perlu dibenahi, karena perbaikan pada masa pemeliharaan benar-benar dilakukan dengan cermat dan hati-hati, lanjutnya.
Liputan : Suyono Sugondo



