Memikat 5 Ekor Burung Cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo Masir (71) Diancam Penjara 2 Tahun

Tangis Pecah! Masir, kakek 71 tahun asal Situbondo, harus menghadapi tuntutan 2 tahun penjara hanya karena memikat 5 ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.(foto/ist)

Surabaya, Proliman News – Tangis Pecah! Masir, kakek 71 tahun asal Situbondo, harus menghadapi tuntutan 2 tahun penjara hanya karena memikat 5 ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

Masir kakek renta ini mengaku tidak punya pekerjaan lain kecuali hanya memikat burung untuk dijual murah—Rp 30 ribu per ekor—demi bertahan hidup.

Kasusnya kini memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo, setelah JPU menuntut hukuman dua tahun.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap ada keringanan dari pelapor maupun majelis hakim, mengingat kondisi Masir yang sudah lanjut usia dan hidup serba terbatas.

“Semoga ada keadilan yang berpihak pada kemanusiaan,” komentar sejumlah warganet.

Warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini dituntut dua tahun penjara setelah tertangkap menangkap burung di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Baluran.

Burung-burung tersebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp30 ribu per ekor, dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kuasa hukum Masir, Adian, S.H., menjelaskan bahwa kliennya merupakan warga lanjut usia yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

BACA JUGA  Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Guru Ngaji di Sebuah Ponpes di Jakenan Pati Jateng Dipolisikan

Dengan kondisi fisik yang terbatas dan tanpa penghasilan lain, Masir mengandalkan hasil menangkap burung untuk bertahan hidup.

Adian mengakui bahwa Masir sebelumnya pernah mendapat teguran terkait aktivitas penangkapan burung di kawasan konservasi. Namun, tekanan ekonomi membuat kliennya tetap melakukan hal tersebut.

“Klien kami tidak memiliki sumber penghasilan lain. Apa yang dilakukan semata-mata untuk bisa makan dan bertahan hidup,” ujar Adian.

Sementara itu, Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo, membenarkan adanya tuntutan dua tahun penjara terhadap Masir.

Ia menyampaikan bahwa setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Sidang ditunda selama satu minggu untuk agenda pembelaan,” kata Hardi Polo.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah viral di media sosial.

Banyak pihak menyoroti sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum, terutama ketika warga lanjut usia dengan keterbatasan ekonomi harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, Masir masih menunggu jalannya persidangan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Liputan : Renaldy Dwi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *