Bantul, Prolimannews – Ratusan warga Padukuhan Banyon menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin (29/6/2026). Aksi ini dipicu oleh kekesalan warga yang sudah memuncak terhadap oknum Dukuh Banyon berinisial YD (40), yang diduga kuat melakukan praktik penipuan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Massa yang merupakan puluhan kepala keluarga korban pengurusan tanah ini awalnya berkumpul di titik yang telah disepakati. Uniknya, dalam longmarch menuju Balai Kalurahan, warga mengusung sebuah keranda mayat berkain hijau sebagai simbol matinya keadilan dan integritas pamong desa.
Tidak hanya membawa keranda, iring-iringan demonstran juga dimeriahkan oleh pertunjukan kesenian tradisional Reog lengkap dengan suara musik yang bertalu-talu. Setibanya di Balai Kalurahan, warga langsung menggelar orasi secara bergantian untuk menyampaikan tuntutan utama mereka: copot Dukuh Banyon dari jabatannya.
Massa kemudian ditemui langsung oleh Lurah setempat, Hilmi Hakimudin, S.Pd.I. Karena proses penyampaian aspirasi sempat berjalan alot dan tegang, pihak kalurahan akhirnya berinisiatif menggelar pertemuan perwakilan warga secara tertutup.
Hasil Mediasi: Dukuh YD Terancam Dipecat dalam 7 Hari
Usai pertemuan tertutup tersebut, Koordinator Aksi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 17 Banyon, Febrian (40), langsung membacakan hasil kesepakatan di hadapan ratusan massa yang setia menunggu.
Ada dua poin utama yang menjadi hasil kesepakatan dengan pihak Kalurahan:
Fasilitasi Penyelesaian: Lurah berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan langsung dengan Dukuh YD (Yudha Muhammad) guna menyelesaikan urusan uang milik warga dan kejelasan sertifikat tanah yang dibawa olehnya.
Sanksi Tegas (Pemberhentian): Lurah menegaskan akan memberhentikan Dukuh YD dari jabatannya dalam kurun waktu maksimal 7 hari ke depan, tanpa melalui mekanisme surat teguran terlebih dahulu mengingat beratnya pelanggaran.
”Hasil kesepakatannya, Pak Lurah akan memfasilitasi pertemuan dengan Dukuh Yudha Muhammad terkait dengan penyelesaian uang dan sertifikat warga. Dalam tujuh hari sejak hari ini, Lurah juga akan memberhentikan dukuh dimaksud,” ujar Febrian tegas.
Modus Pelaku: Tarik Uang, Sertifikat Tak Kunjung Jadi
Kepada awak media, Febrian membeberkan bahwa korban dari ulah oknum dukuh ini mencapai puluhan orang, khususnya di wilayah RT 17. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dan meminta sejumlah uang operasional kepada warga.
Namun ironisnya, setelah uang diserahkan, sertifikat tanah tak kunjung jadi. Setiap kali warga mencoba meminta kejelasan, sang Dukuh selalu menghindar dan tidak memberikan jawaban yang pasti.
Sementara itu, Lurah Hilmi Hakimudin membenarkan adanya karut-marut pengurusan tanah tersebut. Pihaknya berjanji akan mengawal tuntutan warga ini sesuai dengan poin-poin yang telah disepakati bersama demi menjaga kondusivitas masyarakat. (Tim Redaksi)
Liputan: Galang Andika Pratama


