Kulon Progo, Proliman News — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil seiring dikenakannya sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Dua SPPG yang dibekukan operasionalnya tersebut berlokasi di Kalurahan Karangwuni (Kapanewon Wates) dan Kalurahan Kaliagung (Kapanewon Sentolo). Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kulon Progo, Ridwan Usman, memastikan hingga Minggu (26/7/2026) belum ada SPPG lain yang dijatuhi sanksi serupa.
”Sejauh ini tidak ada lagi SPPG lain yang disuspend selain dua lokasi tersebut,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pelanggaran dipicu oleh ketidaktaatan pengelola dalam menerapkan SOP teknis pengolahan dan penyajian makanan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Dinas Kesehatan. Meskipun sarana fisik pengolahan telah memenuhi kriteria saat sosialisasi, potensi kelalaian kerap muncul dalam operasional harian yang tidak terpantau secara penuh.
Sebagai pengetatan, Pemkab Kulon Progo mendorong seluruh pengelola SPPG melengkapi izin administrasi dan lingkungan. Dokumen prioritas yang wajib dipenuhi meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sertifikasi halal, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengawasan juga akan diperkuat melalui sistem uji petik sampel secara berkala dan respon cepat terhadap aduan warga.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Kulon Progo, Aini Ambarwati, membeberkan bahwa program MBG yang berjalan sejak 13 Januari 2025 telah menjangkau 101.751 penerima manfaat. Jumlah ini mencakup 83.555 peserta didik serta 7.091 sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Saat ini terdapat sekitar 51 SPPG yang beroperasi. Guna menjaga keselamatan pangan, BGN telah memberlakukan moratorium penambahan SPPG baru serta memberlakukan sanksi tegas bagi dapur yang memicu insiden.
”Total ada lima kejadian menonjol sejak MBG berjalan, di mana empat di antaranya terjadi pada tahun 2026 ini,” ungkap Aini.
Aini menegaskan BGN bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk menjamin penanganan medis dan pembiayaan bagi korban melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kulon Progo. Sebagai langkah preventif jangka panjang, BGN dan Satgas MBG mewajibkan seluruh SPPG memiliki SLHS serta memfasilitasi sertifikasi food handler bagi 2.303 relawan penjamah makanan.
Liputan: Galang Andika Pratama



