Sleman, Proliman News — Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Raudi Akmal, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026), hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap legislator dari Fraksi PAN tersebut tidak sah menurut hukum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Sleman tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Ari Prabawa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Majelis hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Atas pembatalan status tersangka tersebut, hakim memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Raudi Akmal dari tempat penahanan. Hakim menjelaskan bahwa kendati tindakan penahanan yang telah dijalani sebelumnya tetap sah secara prosedur saat itu, gugurnya status tersangka membuat penahanan selanjutnya tidak lagi memiliki landasan hukum.
Proses persidangan sendiri diikuti oleh Raudi secara daring dari tempat penahanannya. Sesaat setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah emosional ketika para pendukung yang hadir secara langsung menyambut keputusan tersebut dengan lantunan takbir.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini memang dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedur. Persidangan yang telah dimulai sejak 20 Juli 2026 ini akhirnya memutus mengabulkan sebagian petitum pemohon, menolak permohonan selebihnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Liputan: Galang Andika Pratama


