Purworejo, Proliman News – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menggulirkan program relaksasi pajak daerah berupa pembebasan total sanksi administratif berupa bunga dan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Program keringanan istimewa ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Melalui kebijakan ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok pajak terutang saja tanpa perlu membayar akumulasi denda maupun bunga keterlambatan.
Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Kepala Bidang Pajak Daerah Toni Hartadi, S.E., M.Ak., menjelaskan bahwa relaksasi ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat di momen kemerdekaan.
”Momentum ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan,” ujar Toni.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran dan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa relaksasi berakhir.
”Kesempatan ini hanya berlangsung selama dua bulan, sehingga kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sampai mendekati batas akhir,” tegasnya.
Selain membantu meringankan beban ekonomi warga, kebijakan relaksasi ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian tunggakan pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela masyarakat. Penerimaan pajak daerah memiliki peranan yang sangat vital dan strategis dalam membiayai roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purworejo.
Liputan: Galang Andika Pratama



