Sopir Truk Boyolali Minta Ada Revisi Kebijakan ODOL, Utamanya Pada Kalimat Sopir Bisa Dipenjara

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan pihaknya hanya melaksanakan aturan yang telah dibuat. (foto/ist)

Boyolali, Proliman News – Sopir truk di Boyolali melakukan aksi demo terkait bakal diterapkannya kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Mereka bahkan memblokade jalan di sekitar Simpang Solidaritas hingga berakibat macet di  jalan Lingkar Utara atau Jalan Prof. Soeharso Boyolali.

Petugas Satlantas Polres Boyolali harus mengalihkan arus lalu lintas, termasuk yang hendak menuju ke exit tol Mojosongo, Boyolali.

Sempat terjadi adu mulut antara para sopir truk yang hendak mengikuti demo dengan seorang sopir mobil pribadi di dekat Simpang Solidaritas. Kejadian ini tidak berlanjut karena segera dilerai petugas kepolisian.

Dalam aksi itu mereka juga membawa sound system atau pengeras suara kapasitas besar di beberapa truk. Mereka juga membentangkan menolak kebijakan ODOL di beberapa truk yang terparkir.

‘Odol yo eben’, ‘POV sopir neng penjara ditakoki kasus opo mas, terpale keduwuren jih’. ada juga yang bertuliskan ‘Sopir Indonesia sedang tidak baik-baik saja’, ‘Tolak RUU ODOL 2025’,

Lalu, ‘ODOL Dipidana pungli dipelihara korupsi di biarin saja’. Pada sejumlah spanduk atau poster itu mereka juga menyematkan tulisan tagar #sopirbukankriminal.

Dalam aksi ini tujuh orang perwakilan sopir truk mendatangi kantor DPRD Boyolali untuk melakukan audiensi.

Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta di ruangannya.

Hadir pula Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dan Kepala Dinas Perhubungan Boyolali, yang baru kemarin dilantik, Insan Adi Asmono.

BACA JUGA  Buntut Kasus Keracunan MBG di Batang, BGN Siap Tutup SPBG Bermasalah  

Penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali, Sutarjo, mengatakan para sopir menuntut adanya revisi dalam ketentuan ODOL.

Pihaknya minta ada kelonggaran terkait tonase muatan maupun dimensi bak truk khususnya di penggunaan tajuk atau tinggi terpal penutup bak.

“Tuntutannya satu, kita tidak mau menghapus ODOL tapi paling tidak ada revisi-revisi lah yang tidak memberatkan kita. Contohnya masalah muatan, tonase atau apa. Nanti ada kebijakan yang perlu direvisi ya direvisi,” kata Sutarjo, usai audisensi dengan Ketua DPRD Boyolali, Kamis (19/6/2025).

Sutarjo mengatakan, sopir sebenarnya tidak mau melanggar aturan. Namun karena menjadi tuntutan pekerjaan sehingga terpaksa melanggar aturan.

Terkait ODOL ini, menurutnya semua harus duduk bersama, termasuk para pengusaha, sopir, dan Kepolisian.

“Kita harus kerja, endingnya juga akan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menyikapi permasalahan di ODOL ini,” katanya.

Selain itu, para sopir juga mempersoalkan adanya klausul sopir yang bisa dipenjara jika melanggar. Pihaknya minta kata dipenjara itu dihapuskan.

“Karena kita semua itu bukan tindak pidana dan tidak membuat kriminal,” imbuhnya.

Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, mengatakan bahwa telah menerima aspirasi para sopir truk itu.

“Kami akan bersurat ke DPR RI tetapi setelah nanti ada kajian. Dalam waktu beberapa hari ke depan, nanti akan ada FGD bersama stakeholder dan pemangku kepentingan. Tentunya dari situ akan ada masukan-masukan sebagai langkah mengambil nanti satu keputusan kita yang akan kita sampaikan ke DPR RI,” kata Susetya.

BACA JUGA  Kecamatan Batangan Pati Jawa Tengah Dikepung Banjir Aparat Berbagai Instansi Turun ke Jalan Bantu Warga

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan pihaknya hanya melaksanakan aturan yang telah dibuat.

Diakui dalam beberapa hari belakangan ini, pihak kepolisian melakukan kegiatan memberikan teguran kepada sopir truk yang over dimensi dan over load.

Liputan : Lek Sarmawi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *