Program Revitalisasi Sekolah Pemerintah Pusat Tahun 2016 Akan Menjangkau Sebanyak 71 Ribu Sekolah

Jumlah perusahaan konstruksi di Kulon Progo terus menyusut bertumbangan dari tahun 2019 tercatat ada 180 perusahaan, sedangkan kini pada 2026 hanya tinggal 66 perusahaan.(foto/ist)(

Kulon Progo, Proliman News – Pemerintah pusat melalalui Kementrian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Program Revitalisasi Sekolah secara swakelola.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah perbaikan fasilitas sekolah berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2025.

Program ini memperbaiki ruang kelas rusak, membangun toilet layak, serta melengkapi sarana belajar agar aman dan merata di seluruh Indonesia.

Fokus dan kriterianya, yakni untuk memperbaiki bangunan sekolah yang tidak layak dan hampir roboh.

Prioritas bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan pemulihan sarana pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

Program ini menggunakan anggaran Rp16,9 triliun untuk lebih dari 16.000 sekolah.

Tahun 2026 ini target perluasan hingga lebih dari 71.000 satuan pendidikan secara bertahap.

Cara Pelaksanaan Swakelola

Dana bantuan dikirim langsung ke rekening sekolah agar dikelola secara mandiri dan transparan.

Pengusulan melibatkan pemerintah daerah dan sekolah melalui sistem data serta aplikasi resmi.

P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), yaitu panitia yang dibentuk langsung oleh sekolah penerima bantuan untuk mengelola pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi secara swakelola.

Tugas dan Peran P2SPPerencanaan menyusun dokumen persiapan teknis seperti gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta jadwal pelaksanaan (kurva S).

Kemudian melaksanakan pekerjaan fisik sarana dan prasarana sekolah secara swakelola (dana ditransfer langsung ke rekening sekolah/ cash transfer).

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya: Bundaran HI Bukan Titik yang Diperuntukkan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Bendahara P2SP bertanggung jawab penuh terhadap tertib administrasi, penggunaan dana bantuan, dan pelaporan perpajakan.

Mengawasi kualitas fisik bangunan agar sesuai spesifikasi teknis serta menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setelah pekerjaan selesai 100%.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *