Kulon Progo, Proliman News — Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta memverifikasi ulang data seorang pengemudi becak di Kabupaten Kulon Progo yang terdaftar dalam kelompok masyarakat mampu (Desil 9). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan basis data pendataan sosial ekonomi di wilayah setempat.
Poin Klarifikasi dan Hasil Verifikasi
- Pengecekan Lapangan: Petugas BPS menerjunkan tim untuk mencocokkan indikator hasil survei dengan kondisi riil rumah tangga bersangkutan.
- Indikator Penilaian: Penentuan desil tidak semata-mata didasarkan pada profesi harian, melainkan variabel komprehensif rumah tangga, seperti kualitas fisik bangunan tempat tinggal, pemilikan aset seluruh anggota keluarga, serta rata-rata pengeluaran bulanan.
- Keabsahan Data: BPS menyatakan proses verifikasi telah mengikuti prosedur standar operasional (SOP). Kendati demikian, penyesuaian data tetap dimungkinkan jika terjadi dinamika atau kekeliruan variabel di lapangan.
Mekanisme Sanggah dan Penyesuaian
Bagi warga yang menilai kategori desilnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, BPS dan pemerintah daerah menyediakan jalur peninjauan ulang:
- Mengajukan usulan sanggah melalui musyawarah kelurahan/kapanewon setempat.
- Melengkapi berkas pendukung kondisi sosio-ekonomi terkini.
- Petugas akan melakukan verifikasi ulang sebelum data dimutakhirkan dalam sistem integrasi bantuan sosial.
Liputan: Galang Andika Pratama



