Massa AMPB Bertahan di Jakarta Sampai 27 Agustus Desak Disahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum mati Koruptor

"Kita membawa dua tuntutan, segera sahkan RUU Perampasan Aset serta hukum mati koruptor," imbuhnya.(foto/fb)

Pati, Proliman News — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah tiba di depan Gedung DPR RI.

Massa berangkat dari Pati Kamis 20/8/2026, tiba Jumat 21/8/2026. Mereka datang membawa 2 tuntutan Sahkan RUU Perampasan Aset & Hukuman Mati Koruptor.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyebut aksi ini merupakan respons atas pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang membuka ruang masukan.

“Kami datang memenuhi undangan,” tegasnya.

Mereka akan bertahan hingga aksi besar 27 Agustus 2026.

Dukungan warganet terus menguat dan mereka menyatakan “Jangan biarkan mereka sendirian!”

Ini bukan lagi soal Pati. Tetapi ini soal Indonesia.

Diperkirakan ribuan massa dari berbagai kota  akan turun ke jalan bersama warga Pati pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal bergabung mengikuti demo bersama koalisi Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) di depan Gedung DPR RI pada Kamis 27 Agustus 2026

Koordinator Hukum AMPB Nimerodi Gulo menyebut demo 27 Agustus tersebut akan membawa dua tuntutan.

Pertama, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perempasan Aset.

“Sejak awal, sebelum ke DPR itu, secara rinci kita sudah jelaskan bahwa tujuannya AMPB adalah dalam rangka mendesak DPR RI untuk mengesahkan segera UU Perampasan Aset itu yang pertama,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/8/2026).

Tuntuan kedua, mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

BACA JUGA  Restiatun: Pemerintah Harus Memastikan Kenaikan Harga BBM Pertamax Ron 92 Tidak Menekan Daya Beli Masyarakat

“Yang kedua, yang diminta teman-teman karena kegelisahan terhadap kasus-kasus korupsi maka, diminta agar seluruh undang-undang terkait dengan korupsi ini agar ditempatkan hukuman mati. Karena selama ini hukuman mati terhadap koruptor tidak pernah dipraktikkan,” tegas Nimerodi.

“Bahkan di dalam undang-undang korupsi sendiri itu sangat minim ancaman pidana mati terhadap kasus korupsi itu hanya dalam kasus-kasus tertentu saja,” imbuhnya.

Ia mengatakan pihaknya meminta agar dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan banyak orang serta merugikan keuangan negara, harus diterapkan hukuman mati.

Dalam kesempatan berbeda, Humas AMPB Didik Eko Sulistiwan menyampaikan hal senada.

Ia menyebut, dalam demo 27 Agustus, AMPB akan membawa dua tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Didik juga memastikan demo 27 Agustus akan dilakukan secara damai.

“Aksi hari Kamis ini kita kan masih tetap dalam satu tema aksi damai. Kita cuma menyampaikan aspirasi kita,” ujarnya, Selasa.

“Kita membawa dua tuntutan, segera sahkan RUU Perampasan Aset serta hukum mati koruptor,” imbuhnya.

Liputan : Suyono Sugondo/Berbagai Sumber

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *