Bantul, Proliman News – Kasus penemuan mayat penuh luka di RT 06 Padukuhan Pringgading, Guwosari, Pajangan, Bantul pada Minggu (24/8/2026) malam mulai menemukan titik terang.
Korban diketahui bernama Triyanto alias Munil (40), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ia ditemukan dalam posisi terbujur di rumah warga dengan sejumlah luka robek di tubuhnya.
Polres Bantul bergerak cepat. Tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tiga tersangka kami amankan pada Minggu dan Senin kemarin di wilayah Kabupaten Bantul,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
• APB (25) warga Kota Yogyakarta
• DS (26) warga Bantul
• BA (21) warga Bantul
Dari hasil penyidikan, ketiganya memiliki peran berbeda. APB menendang korban, DS memukul dengan tangan kosong, sementara BA memukul dan menyabet korban menggunakan celurit.
Saat ini, barang bukti celurit yang digunakan masih dalam pencarian petugas.
Polisi juga tengah memburu dua orang lainnya berinisial D dan L yang diduga terlibat. Peran keduanya masih didalami.
Subihan menegaskan, antara korban dan para tersangka saling mengenal. Peristiwa ini bukan pembunuhan berencana, melainkan dipicu emosi sesaat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Liputan: Galang Andika Pratama



