​Sebelum Situasi Aman, Kemenhaj Minta PPIU Tak Paksakan Keberangkatan Jemaah Umrah

​Sebelum Situasi Aman, Kemenhaj Minta PPIU Tak Paksakan Keberangkatan Jemaah Umrah. (Foto/Dok)

Jakarta, Proliman News — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk tidak memaksakan keberangkatan jemaah umrah sebelum ada kepastian resmi dari pihak maskapai dan otoritas penerbangan. Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan serta perlindungan jemaah menjadi prioritas utama di tengah kondisi gangguan penerbangan.

​Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya menahan diri hingga situasi ruang udara dan operasional penerbangan dinyatakan benar-benar aman.

​“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji Raharjo pada Senin (7/9/2026).

​Poin-Poin Instruksi Kemenhaj bagi Penyelenggara Umrah

​Guna mengantisipasi dampak gangguan perjalanan, Kemenhaj menetapkan beberapa langkah krusial yang harus dilaksanakan oleh para penyelenggara:

​Penyediaan Narahubung 24 Jam: Setiap PPIU diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif serta mudah diakses oleh jemaah dan keluarganya. Kehadiran kanal ini penting agar informasi terkait status penerbangan, posisi jemaah, dan perubahan jadwal dapat tersampaikan secara cepat dan transparan.

​Koordinasi Intensif Perubahan Operasional: Setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pemindahan rute, hingga keterlambatan kepulangan yang berdampak signifikan pada jemaah wajib segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

​Pendampingan Jemaah di Luar Negeri: Kemenhaj memberikan perhatian khusus bagi jemaah yang saat ini masih berada di Arab Saudi maupun tertahan di negara transit. PPIU diwajibkan memastikan jemaah tetap berada dalam pendampingan petugas dan menerima pelayanan akomodasi serta konsumsi yang memadai hingga jadwal kepulangan tersedia.

​Sinergi Lintas Asosiasi: Kemenhaj meminta asosiasi PPIU dan PIHK untuk turut merangkul penyelenggara di luar keanggotaan asosiasi. Hal ini bertujuan agar upaya perlindungan dan penanganan jemaah terdampak dapat berjalan komprehensif dan merata.

​Puji menegaskan bahwa Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi penerbangan. Prinsip utamanya adalah memastikan seluruh jemaah memperoleh hak pelayanan, kepastian informasi, pendampingan, serta perlindungan hingga tiba kembali di rumah masing-masing dengan selamat.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Tiga Korban Meninggal Ratusan Dirawat Akibat Ambuknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Jawa Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *