Tepis Spekulasi, KPK Benarkan Tindakan Pro-Yustisia di Kantor Pusat Bea Cukai

Tepis Spekulasi, KPK Benarkan Tindakan Pro-Yustisia di Kantor Pusat Bea Cukai. (Foto/Antara)

Jakarta, Proliman News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tindakan penyegelan terhadap ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah pro-yustisia tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur sterilisasi dan pengamanan barang bukti dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi.

​Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penempelan garis penyegelan pada ruangan pejabat eselon I tersebut merupakan prosedur operasional standar. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya upaya perusakan, pengubahan, atau penghilangan dokumen serta barang bukti elektronik yang dibutuhkan penyidik.

​“Penyegelan ini bersifat sementara dalam rangka pemenuhan kebutuhan penyidikan. Tim di lapangan perlu memastikan kelancaran pengumpulan alat bukti agar tetap steril,” ujar perwakilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​Kendati membenarkan adanya tindakan penindakan tersebut, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun penetapan status hukum para pihak yang terlibat. Informasi utuh mengenai pokok perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah tindakan awal penyidikan dinilai cukup.

​Secara terpisah, pihak Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Pihaknya juga memastikan bahwa tindakan penegakan hukum tersebut tidak mengganggu operasional serta pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Terapkan Pembayaran Nontunai Berbasis Digital MPOS, Pemkab Kulon Progo Gandeng Bank BPD DIY dan Pengelola Wisata

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *