Penindakan Rokok Tanpa Cukai di Jakarta Meningkat, Soroti Disparitas Harga dan Daya Beli

Penindakan Rokok Tanpa Cukai di Jakarta Meningkat, Soroti Disparitas Harga dan Daya Beli. (Foto/Detik.com)

Jakarta, Proliman News — Lonjakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah DKI Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menandakan eskalasi permasalahan serius dalam pengawasan barang kena cukai di ibu kota.

​Peningkatan volume penindakan ini tidak hanya mencerminkan intensitas fungsi penegakan hukum oleh Bea Cukai, tetapi juga mengindikasikan tingginya permintaan pasar (demand) terhadap rokok non-cukai di tengah tekanan daya beli masyarakat.

​Faktor disparitas harga yang signifikan antara rokok legal bertarif cukai tinggi dan rokok ilegal menjadi pemicu utama maraknya peredaran tersebut. Jakarta, yang berkedudukan sebagai pusat konsumsi sekaligus hub logistik nasional, menjadi sasaran strategis jaringan distribusi rokok ilegal dari berbagai daerah produsen.

​Fenomena maraknya penindakan ini ibarat fenomena gunung es. Langkah penindakan di tingkat hilir sangat penting untuk pengamanan penerimaan negara, namun penyelesaian yang komprehensif tetap memerlukan intervensi pada penegakan hukum di tingkat hulu serta evaluasi kebijakan tarif cukai agar tetap berimbang.

​Selain berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), maraknya rokok tanpa pita cukai resmi ini juga mengancam keberlangsung industri tembakau legal serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Jusuf Kalla Lantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI DIY Masa Bakti 2026-2031

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *