Abai SOP dan Tanpa Izin Sanitasi, 14 Unit Penyedia Makan Bergizi Gratis di DIY Disanksi Tegas

Abai SOP dan Tanpa Izin Sanitasi, 14 Unit Penyedia Makan Bergizi Gratis di DIY Disanksi Tegas. (Foto/Dok)

Yogyakarta, Proliman News — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan membekukan operasional (suspend) sekaligus menahan pencairan anggaran bagi 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) per Rabu (9/9/2026).

​Penindakan ini merupakan buntut insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah siswa. Langkah korektif tersebut mencakup pembekuan operasional tiga SPPG yang menjadi sumber utama insiden keracunan di Kabupaten Sleman (dua unit) dan Kabupaten Bantul (satu unit). Selain itu, BGN juga menindak 11 SPPG lainnya di wilayah DIY yang terbukti beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

​Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran internal mengindikasikan pengabaian Standar Prosedur Operasional (SOP) sebagai pemicu utama kasus tersebut.

​”Sesuai yang disampaikan Kepala BGN, sekitar 90 persen sumber kejadian fatal berasal dari ketidakpatuhan terhadap SOP yang telah ditetapkan,” ujar Gagat usai menghadiri rapat evaluasi tertutup bersama Sekda DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

​Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Aby Ismawan, menegaskan bahwa penangguhan operasional berlaku sampai pengelola SPPG melakukan perbaikan menyeluruh yang diverifikasi langsung oleh koordinator wilayah. BGN juga memastikan tidak memberikan toleransi atas kelalaian yang berulang dan siap membawa pengelola yang membandel ke jalur hukum pidana.

​Guna mencegah kejadian serupa, BGN menindaklanjuti arahan Gubernur DIY dengan mewajibkan kehadiran tenaga ahli gizi di setiap SPPG serta mengintensifkan pelatihan kompetensi pengolahan pangan secara berkala. Sementara itu, BGN menjamin penanggungan penuh seluruh biaya penanganan medis para korban keracunan, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Program MBG di Sekolah Perlu Memiliki Aturan Hukum yang Jelas Terkait Perlindungan Siswa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *