Partai Ummat Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen dalam RUU Pemilu

Partai Ummat Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen dalam RUU Pemilu. (Foto/Dok)

Jakarta, Proliman News — Partai Ummat mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditetapkan sebesar 0 persen. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syura Partai Ummat, MS Kaban, dalam konferensi pers di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).

​Kaban menjelaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen selama ini menyebabkan banyaknya suara pemilih yang terbuang karena tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Menurutnya, sistem pemilu seharusnya menjamin seluruh saluran aspirasi masyarakat yang memilih partai politik tetap terwakili di parlemen.

​”Angka nol itu juga adalah angka. Yang penting partai-partai politik itu dipilih oleh rakyat, maka seluruh rakyat yang memilih partai politik yang memenuhi angka suara berhak ada di parlemen, sehingga tidak ada suara rakyat yang dihilangkan,” tegas Kaban.

​Guna memperkuat argumentasinya, Kaban merujuk pada histori Pemilu 1955 dan Pemilu 1999 pascareformasi. Pada kedua pemilu tersebut, ketiadaan parliamentary threshold terbukti tidak menghilangkan fungsi utama parlemen dan tetap berjalan efektif.

​Terkait kekhawatiran mengenai efisiensi kerja di parlemen, Kaban menyarankan agar pembatasan dilakukan pada tingkat pembentukan fraksi. Partai politik yang tidak memenuhi kuota fraksi mandiri dapat bergabung dengan partai lain untuk menempatkan anggotanya di dalam fraksi yang tersedia.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Kepala BUKP Galur Kulon Progo Divonis 7 Tahun Penjara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *