Ketua KPU Kulon Progo : Sesuai Aturan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2024 Tetap 10 Februari 2025

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menetapkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih dari hasil Pilkada 2024. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, menyerahkan berkas surat permohonan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 ke DPRD setempat.

Ketua KPUD Kulon Progo Budi Priyana menyatakan, dengan penyerahan surat permohonan ini agar pasangan calon pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilantik.

Budi Priyana memastikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tetap dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025.

“Sebelum ada regulasi baru, kami tetap memegang Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 meskipun di luar ada wacana tanggal pelantikan berbeda,” katanya.

Selain itu, KPU Kabupaten Kulon Progo menyerahkan salinan Surat Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 771 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 dan lampiran Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.07/KPSD/06/2025 tentang Penetapan Calon Pasangan Terpilih dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak 2024.

“Kami juga menyerahkan surat pengantar penyampaian usulan penetapan pasangan calon terpilih. Untuk itu, kami mohon berkas-berkas ini untuk diterima, dan setelah ini diserahkan berkas ini, bola menjadi di DPRD Kulon Progo. Proses selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY,” kata Budi Priyana.

BACA JUGA  Golput Tinggi Ancam Pilkada Kulon Progo 2024 Faktornya Warga Ogah Memilih Paslon dan Tidak Respek

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, sehari setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, KPU mengusulkan pengesahan bupati dan wakil bupati kepada Mendagri melalui DPRD dan Gubernur DIY.

“Selanjutnya, kami serahkan ke DPRD Kabupaten Kulon Progo proses selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo Suharto mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada KPU setempat atas kerja kerasnya yang sangat luar biasa, penuh dedikasi. dan kedisiplinan.

“Ini kerja keras dari KPU dalam menggerakkan petugas hingga koordinasi lintas sektoral. Nanti akan langsung ditindaklanjuti dalam rapat paripurna pengumuman hasil pilkada,” lanjutnya.

Suharto mengatakan bahwa agenda paripurna pengumuman hasil pilkada pada hari Rabu (15/1/2025).

“Berkasnya bisa kami teruskan ke Kemendagri melalui Gubernur DIY supaya pelantikan sesuai dengan jadwal, dan dilakukan pengambilan sumpah,” ujarnya.

Diungkapkan pula bahwa Kulon Progo dipimpin oleh penjabat bupati selama 3 tahun, tidak bisa berbuat apa-apa. Alasannya, penjabat bupati tidak bisa mengambil kebijakan politis, katanya.

Siapa pun pemimpin terpilih, kata dia, akan mampu membawa perubahan yang lebih maju dan masyarakat Kulon Progo yang sejahtera.

“Di Kulon Progo memiliki pekerjaan rumah yang berat, mulai dari kemiskinan, stunting, infrastruktur, hingga pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Liputan : Antara

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *