Ketua KPU Kulon Progo: Mengundur Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Terpilih Harus Merubah Perpres 80 Tahun 2024

“Pandangan saya sesuai Perpres 80 Tahun 2024, itu disebutkan tanggal pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur-Wakil Gubernur terpilih tanggal 7 Februari 2025, untuk Bupati – Wakil bupati tanggal 10 Februari 2025, itu saja,” katanya.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News –Sesuai regulasi yang mengatur pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Perpres 80 Tahun 2024, disebutkan pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur terpilih tanggal 7 Februari 2025 sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanggal 10 Februari 2025.

“Selama belum ada perubahan terhadap Perpres 80 Tahun 2024 dimaksud, kami masih mengacu Perpres tersebut, yakni pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih ya tanggal 10 Februari 2025,” ujar Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana, Sabtu (11/1/2025).

Meski pihaknya dalam usulan pengesahan pengangkatan atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kulon Progo tidak meminta tanggal pelantikan.

Diketahui KPU Kulon Progo telah menyerahkan surat penetapan hasil Pilkada 2024, dengan pemenang Agung Setyawan – Ambar Purwoko, kemarin.

KPU Kulon Progo juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada DPRD, terkait penetapan hasil Pilkada 2024 dan permohonan pelantikannya.

“Pandangan saya sesuai Perpres 80 Tahun 2024, itu disebutkan tanggal pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur-Wakil Gubernur terpilih tanggal 7 Februari 2025, untuk Bupati – Wakil bupati tanggal 10 Februari 2025, itu saja,” katanya.

Maka sebelum ada perubahan pada Perpres 80 Tahun 2024 itu, maka semuanya masih berjalan sesuai koridor yang ada.

Ia menambahkan, memang ada wacana yang menguat pelantikan itu akan diserentakkan di tanggal 10 Maret 2025, tapi itu semua baru wacana.

BACA JUGA  Berbagai Komponen Swasta Turun Gunung Awasi Praktik Politik Uang Pilkada Kulon Progo 2024

Karena belum ada regulasi yang mengatur maka pihaknya berpegang pada aturan yang ada yakni pelantikan Bupati –Wakil Bupati terpilih 2024 tanggal 10 Februari 2025.

“Kalau pelantikan akan dilakukan tanggal 10 Maret 2025 ya harus ada perubahan terhadap Perpres 80 Tahun 2024 tersebut. Sehingga pelantikan hasil Pilkada 2024 harus ada cantolan hukumnya,” tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin mengatakan, terkait kapan pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih 2024 akan dikoordinakannya lebih dahulu.

“Kita koordinasikan dulu, “ ujarnya ketika dihubungi Sabtu (11/1/2025) siang.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *