Uang Ganti Rugi Proyek Tol Jogja – YIA Ruas WRC Kulon Progo Senilai Rp10 M Terancam Melayang

“Kami, Pemkal Sendangsari kurang tahu, karena sudah bukan wewenang Pemkal Sendangsari,” ujar Suhardi, Lurah Sendangsari, ketika diminta konfrimasinya Senin (13/1/2025). (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Uang ganti rugi proyek pembangunan Jalan Tol Jogja – YIA yang menerjang lahan milik Yayasan Kutilang Indonesia pengelola PPSJ sekarang bernama WRC di Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, senilai Rp 10 miliar hingga kini belum jelas siapa penerimanya.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kulon Progo Ade Setya Budi Adi Setya Budi di kantornya, Selasa (14/1/2025).

Ade Setya Budi mengungkapkan hasil investigasi satuan tugasnya bahwa tanah secara legal formal lahan seluas satu hektar beserta bangunannya tersebut milik Yayasan Kutilang Indonesia (YKI), yang dulu mengelola PPSJ.

“Pada tahun 2001 sudah ada Ijin pelepasan hak dan peralihan hak waktu itu. Pada tahun 2001 sudah ada ganti rugi terhadap Tanah Kas Desa akan tetapi proses peralihan haknya masih belum ada. Jadi statusnya sudah dilepaskan tapi belum ada peralihan,”ungkap Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Izin Gubernur DIY tahun 2001 itu menyebutkan agar segera dilakukan peralihan hak akan, tetapi perintah tersebut belum dilaksanakan sampai dengan izin Gubernur tersebut berakhir.

Sekarang masuk di IPL Tol, faktanya Izin Gubernur sudah selesai juga sudah ada pelepasan hak tapi belum ada peralihan hak.

“Kalurahan Sendangsari sudah mendapat ganti rugi maupun tanah pengganti karena tanah Kas Desa ini berstatus Sultan Ground. Prinsipnya Kalurahan Sendangsari sudah clear karena sudah ada tanah pengganti tapi belum ada peralihan dan saat ini SK Bupati Kulon Progo juga sudah berakhir,” lanjutnya.

BACA JUGA  Puluhan Tahun Tak Terdengar Suaranya Forum KUD Kulon Progo Lakukan Audiensi dengan Komisi 2 DPRD

Budi menegaskan bahwa BPN Kulon Progo tidak bisa memproses hukum karena masih ada kendala disitu. Pendataan dan penilaian sudah dilakukan akan tetapi karena subjeknya belum pasti, sehingga macet.

“Jadi BPN Kulon Progo belum merekomendasikan uang pengganti jatuh kepada siapapun. Prosesnya, jika ada Izin Gubernur dan memproses peralihan hak maka kami baru bisa melangkah. Opsi lain jika ada putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa jalan,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Riyadi Sunarto, Senin (13/1/2025) mengatakan bahwa akad jual beli Yayasan Kutilang sebagai pengelola PPSJ memiliki nota pembelian dari Kalurahan Sendangsari yang diketahui  eksekutifnya Hartono.

Tetapi Hartono kini tidak mau menerima uang ganti rugi Rp 10 miliar karena merasa bukan haknya. Terakhir, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) pengelola WRC menempati lahan tersebut meneruskan perjuangan Yayasan Kutilang, setelah dinyatakan pailit sejak tahun 2010 lalu.

“Saya kira eksekutifnya Yayasan Kutilang, Hartono tidak keliru, karena yayasan tidak ada, dia mantan eksekutifnya, tidak punya hak menghibahkan atau membalik nama sertifikat,” ujar Riyadi Sunarto.

Maka menurut Riyadi Sunarto catatannya ada dua hal, YKAY harus memiliki tanda bukti kepemilikan lahan, dan hibah dari dari Yayasan Kutilang atau jika ada yang merasa keberatan serta menggugat di Pengadilan.

Jadi Dinas Pertaru Kulon Progo tidak berhak melakukan intervensi terkait hal ini, dan biarkan proses pengadilan yang mengarahkan kepada siapa uang ganti rugi proyek Jalan Tol Jogja – YIA senilai Rp 10 miliar itu akan diterimakan.

BACA JUGA  Agung Setyawan: Sudah Saatnya Petani Agro Kulon Progo Kuat dan Punya Posisi Tawar Tinggi, Begini Caranya !

“Kalau persidangan yang bicara proses hukum yang berbicara beda dengan persepsi kita, tentu semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku, memiliki lahan dibuktikan dengan sertifikatnya. Darimanapun berasal,”ujarnya

YKAY harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan berasal dari hibah Yayasan Kutilang, dan Yayasan Kutilang harus punya sertifikat atau bukti pembelian dari Kalurahan Sendangsari.

“Kan hanya itu yang dibutuhkan. Kalau syarat itu tidak ada, proses pemindahan kepemilikan tidak ada ya tidak bisa dilakukan pencairan, kan begitu,”ungkap Didik lebih lanjut.

Sementara, Lurah Sendangsari menyatakan tidak tahu menahu soal ini,sampai sejauh apa prosesnya, dan siapa yang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Tetapi pihaknya mengakui bahwa sertifikat sampai sejauh ini masih atas nama Kalurahan Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.

“Karena memang belum ada proses balik nama atau belum pindah nama dari Kalurahan Sendangsari kepada pembelinya, yakni Yayasan Kutilang, pengelola PPSJ, tahun 2002,” ujar Lurah Sendangsari, Suhardi, Senin (13/1/2025).

Sertifikat lahan seluas satu hektar tersebut masih atas nama Kalurahan Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, sehingga siapapun pihak yang akan mencairkan dana ganti rugi senilai Rp 10 miliar tentu harus memiliki sertifikat atas lahan tersebut atas namanya.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *