Riyadi Sunarto: Biarkan Pengadilan yang Memutus Siapa Penerima Ganti Rugi Tol Jogya- YIA Rp10 M di Ruas WRC

Siapa yang berhak menerima uang ganti rugi proyek pembangunan Jalan Tol Jogya – YIA yang menggasak lahan yang ditempati WRC atau Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), masih jadi perdebatan.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Siapa yang berhak menerima uang ganti rugi proyek pembangunan Jalan Tol Jogya – YIA yang menggasak lahan yang ditempati WRC atau Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), masih jadi perdebatan.

Secara legal formal sertifikat lahan masih atas nama Kalurahan Sendangsari dan belum pernah diserahkan atau dibalik nama oleh pembelinya yakni Yayasan Kutilang, sejak tahun 2002 lalu.

Secara jual beli Yayasan Kutilang pengelola PPSJ memiliki nota pembelian dari Kalurahan Sendangsari yang diketahui  eksekutifnya Hartono, yang kini tidak mau menerima uang ganti rugi Rp 10 miliar karena merasa bukan haknya.

Terakhir, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) pengelola WRC menempati lahan tersebut meneruskan perjuangan Yayasan Kutilang, sejak tahun 2010 lalu.

“Saya kira eksekutifnya Yayasan Kutilang, Hartono tidak keliru, karena yayasan tidak ada, dia mantan eksekutifnya, tidak punya hak menghibahkan atau membalik nama sertifikat,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Riyadi Sunarto, Senin (13/1/2025).

Maka menurut Riyadi Sunarto catatannya ada dua hal, YKAY harus memiliki tanda bukti kepemilikan lahan, dan hibah dari dari Yayasan Kutilang atau jika ada yang merasa keberatan serta menggugat dipengadilan, lanjutnya.

Ia mengatakan Dinas Pertaru Kulon Progo tidak berhak melakukan intervensi terkait hal ini, tetapi biarkan proses pengadilan yang mengarahkan kepada siapa uang ganti rugi proyek Jalan Tol Jogja – YIA senilai Rp 10 miliar itu akan diterimakan.

BACA JUGA  Tidak Ada Dalam Daftar Roy Suryo Ngotot Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ya Ditolak !

“Kalau persidangan yang bicara proses hukum yang berbicara beda dengan persepsi kita, hanya tentu semua pihak harus memathui aturan yang berlaku, memiliki lahan dibuktikan dengan serifikatnya. Darimanapun berasal,” katanya.

YKAY harus mampu menunjukkan bukti kepemilihan lahan berasal dari hibah Yayasan Kutilang, dan Yayasan Kutilang harus  punya sertifikat atau bukti pembelian dari Kalurahan Sendangsari.

“Kan hanya itu yang dibutuhkan. Kalau syarat itu tidak ada, proses pemindahan kepemilikan tidak ada ya tidak bisa dilakukan pencairan, kan begitu,”ujar Riyadi Sunarto lebih lanjut.

Sementara, Lurah Sendangsari menyatakan tidak tahu menahu soal ini,sampai sejauh apa prosesnya, dan siapa yang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Tetapi pihaknya mengakui bahwa sertifikat sampai sejauh ini masih atas nama Kalurahan Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.

“Karena memang belum ada proses balik nama atau belum pindah nama dari Kalurahan Sendasari kepada pembelinya, yakni Yayasan Kutilang, pengelola PPSJ, dulu, tahun 2002,” ujar Lurah Sendangsari, Suhardi, Senin (13/1/2025).

Sertifikat lahan seluas satu hektar tersebut masih atas nama Kalurahan Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, sehingga siapapun pihak yang akan mencairkan dana ganti rugi senilai Rp 10 miliar tentu harus memiliki sertifikat atas lahan tersebut atas namanya.

Sedang Eksekutif YKAY Tarko Sudiarno, menyatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses pencairan dana Rp 10 miliar kepada BPN, sebagaia lembaga yang berwenang.

BACA JUGA  Bantuan Beras Korban Banjir di Tapanuli dan Sibolga Dilempar dari Helikopter di Ketinggian Akibatnya Bubar !

“Saya menyerahkan semuanya kepada BPN saja, bagimana – bagaimana saya tidak tahu, karena sebenarnya saya tidak mau tahu soal apa yang sedang berkembang di luaran sana, bukan nggak mau tahu, saya kira saya serahkan saja pada BPN, ujarnya.

Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) merupakan sebuah lembaga yang menampung satwa dilindungi yang diambil dari pemeliharaan warga oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau pihak kepolisian., di Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *