Sejumlah Pihak Meminta Bupati Baru Hentikan Geblek Renteng Sebagai Batik Wajib Kulon Progo, Ini Alasannya !

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kulon Progo mendukung program pembebasan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Berbagai pihak mendesak dihentikannya penggunaan motif batik geblek renteng sebagai batik wajib Kulon Progo.

Karena batik motif geblek renteng dinilai tidak mencerminkan cita rasa batik berkelas sehingga perlu segera diperbaharui.

Demikian catatan diskusi para pelaku industri batik Kulon Progo, yang terdiri dari perajin, pekerja dan pebisnis kain batik di sekretariat Paguyuban Batik Abstrak Sekar Batu, Kamis (16/1/2025).

Dalam diskusi tersebut hampir semua perajin batik mendesak agar dilakukan pembaharuan motif dengan menggelar lomba desain motif baru yang lebih elegan.

“Sepakat,” ujar Sogirin pemilik usaha Bati Sembung ketika diminta pendapatnya soal pembaharuan motif batik khas Kulon Progo tersebut.

Ia meminta Pemda Kulon Progo segera menghentikan penggunaan motif geblek sebagai batik wajib bagi semua aparatur negara dan anak sekolah.

“Segera dihentikan saja. Dicabut aturannya, jika ada aturan yang mewajibkan pemakaian batik geblek renteng, dan dibuat desain baru yang lebih baik,” ujar Sogirin Pemilik Usaha Batik Sembung.

Sogirin mengatakan, tahun 2012 lalu, semua perajin batik tahunya akan dilouncing motif buah naga. Bahkan saat itu sebelum geblek renteng dinyatakan menang, sudah beredar informasi bahwa pemenang lombanya motif buah naga.

“Sehingga semua perajin sudah pegang copy motif buah naga. Kita kaget saat itu, lha tiba-tiba kok yang diumumkan sebagai pemenang lomba motif geblek renteng,” ujar Sogirin.

BACA JUGA  BPS DIY Verifikasi Kasus Tukang Becak Kulon Progo yang Masuk Desil 9

Padahal saat itu semua perajin sudah menyiapkan cap motif batik buah naga untuk mendukung keinginan Pemda Kulon Progo mengeluarkan kebijakan wajib batik bagi ASN dan anak Sekolah.

“Lho ternyata bukan motif buah naga, tetapi geblek renteng. Tetapi mau apa lagi, kita terbengong-bengon saat itu. Karena sudah diputuskan, ya sudah semua perajin manut saja,” lanjutnya.

Seiring perjalanan waktu motif geblek renteng hanya digunakan untuk membuat isian-isian dalam sebuah desain batik bagi pegawai negeri sipil, pamong desa, atau sejenisnya.

“Motif geblek renteng utuh hanya untuk anak sekolah, itupun lama kelamaan banyak yang memesan motif yang lebih baik dengan isian geblek renteng atau gebleknya tidak renteng. Sekedar ada angka delapan saja,” tegasnya.

Ini karena motif geblek renteng memang tidak indah dan tidak membanggakan bagi pemakainya.

Bahkan banyak komentar, batik geblek renteng sebagai motif khas Kulon Progo memalukan untuk dipakai ke kondangan atau pesta-pesta.

“Tidak ada kan yang mau pakai baju batik geblek renteng untuk resepsi atau pesta,” tegasnya.

Sogirin menyatakan, kenyataan memang begitu maka semua perajin batik menawarkan desain lain dengan isian geblek renteng atau geblek tidak renteng atau lebih tepatnya angka delapan, pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menyatakan setuju jika motif batik geblek renteng dihentikan sebagai batik wajib dan diganti motif baru yang lebih merbawani.

BACA JUGA  Dolar AS Perkasa, Mata Uang Asia Berguguran Akibat Memanasnya Konflik Timur Tengah

“Setuju (dihentikan,red). Tetapi sebaiknya diskusikan dulu dengan Bupati Kulon Progo yang baru,” ujarnya ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Ia menyatakan harus ada inovasi motif batik khas Kulon Progo, dengan segala aturannya, payung hukumnya dan mekanismenya tentu saja.

Aris Syarifudin sendiri bahkan mengaku jarang atau bahkan belum pernah mengenakan baju bermotif geblek renteng.

“Nama dan desain batik khan mestinya adiluhung, mosok geblek renteng. Batik itu warisan budaya bangsa ini lho, dan diakui dunia, mosok geblek renteng, “ lanjutnya.

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *