Prof. Marcus Priyo Gunarto :Ada 34 Data Jokowi Sah Alumni UGM Menuduh Ijazahnya Palsu Itu Ngawur

Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, MHum saat memberikan keterangan kepada wartawan Prolimannews.id di Sonosewu, Bantul Yogyakarta pada Minggu (23/3/2025) malam. Foto Anung Marganto(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, MHum mengatakan tuduhan mengenai  ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) oleh Rismon Sianipar harus bisa dibuktikan.

“Perbuatan pemalsuan dalam ranah hukum pidana ada dua hal yakni membuat palsu dan memalsukan. Membuat palsu artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada,” ungkap Prof. Marcus.

Sedang perbuatan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada tetapi mungkin karena rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru yang digunakan seolah-olah itu adalah asli.

“Dua duanya adalah perbuatan pidana, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata Marcus.

Dari dua tuduhan yang dialamatkan ke UGM dinilai Marcus sangat lemah. Hal ini disebabkan, ada 34 dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM sebagai data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi pernah kuliah, adanya bukti Kartu Hasil Studi, Ujian Skripsi, ikut yudisium, dan masih banyak bukti lainnya.

“Jokowi pernah mengikuti wisuda, dengan berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” katanya.

Prof. Marcus menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan masih adanya pihak yang melontarkan isu dan menuduh bahwa UGM melindungi Jokowi terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu.

BACA JUGA  Restorative Justice di Kasus Hogi Minaya (44) Ditempuh Kejari Sleman Detection Kit GPS Juga Dilepas !

“Tuduhan tersebut sangat keliru dan ngawur,” katanya ketika ditemui Prolimannews.id di rumahnya Sonosewu, Bantul Yogyakarta pada Minggu (23/3/2025) malam.

Sehingga, jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah.

“UGM sangat menjunjung tinggi fakta hukum itu, ” ujarnya.

Prof. Marcus menjelaskan bahwa Jokowi benar-benar pernah kuliah dan lulus dan pernah diwisuda. Mengenai ijazah Jokowi yang hanya diterbitkan sekali dan hanya satu sehingga pihak UGM tidak punya aslinya.

UGM tidak punya Ijazah asli karena yang asli diberikan kepada yang berhak. Maka yang bisa menunjukan aslinya hanya yang berhak, bukan yang mengeluarkan Ijazah.

“Ijazah asli Jokowi dimana? Ijazah asli tersebut diberikan dan dibawa oleh Jokowi sehingga jika UGM disuruh membuktikan tentu tidak bisa, kecuali data-data pendukungnya. Jika Ijazah tersebut hilang maka pihak UGM akan memberikan Surat Keterangan sesuai  dengan dokumen  arsip  yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Prof. Marcus.

Diterangkan lebih lanjut, Ijazah Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta hanya dibuat sekali dan berlaku untuk seterusnya. Ijazah itu telah diberikan kepada yang berhak.

Hal tersebut di dalam hukum disebut einmalig atau bersifat photografis. Jadi Ijazah hanya dibuat satu kali dan berlaku  untuk seterusnya.

Polemik ijazah palsu Jokowi pernah mengemuka beberapa tahun lalu. Bahkan sempat dibawa ke ranah hukum. Pada 3 Oktober 2022, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019.

BACA JUGA  AP (30) Warga Girimulyo Meninggal di TKP Setelah Dihajar Truk Box di Depan Pasar Baru Sentolo Kulon Progo

Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatannya, Bambang Tri meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019.

Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.

Pada akhirnya, Bambang Tri mencabut gugatan tersebut dan justru kemudian dihukum atas tuduhan ujaran kebencian.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *