Sebanyak 25 Demonstran Rusuh Aksi Tolak RUU TNI di Grahadi Surabaya Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

- Sebanyak 25 demonstran yang ditangkap aparat kepolisian dalam demo tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya telah dibebaskan pada Selasa (25/3/2025) 03.20 WIB.(foto/ist)

Surabaya, Proliman News – Sebanyak 25 demonstran yang ditangkap aparat kepolisian dalam demo tolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya telah dibebaskan pada Selasa (25/3/2025) 03.20 WIB.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jauhar Kurniawan membenarkan bahwa 25 orang tersebut sudah bebas.

LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap 25 orang demonstran yang ditangkap aparat sejak Senin (24/3/2025) malam.

“Alhamdulillah sudah (dibebaskan). Ada 25 orang yang bebas,” kata Jauhar Kurniawan dikonfirmasi.

Jauhar menyebut demonstran yang diamankan aparat kepolisian terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari mahasiswa, masyarakat, hingga pelajar.

“Campuran, ada pelajar, masyarakat umum dan mahasiswa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi memberikan tindakan tegas dengan menggelandang sejumlah demonstran kemudian digiring menuju ke dalam Gedung Negara Grahadi, Surabaya saat aksi menolak UU TNI, Senin (24/3/2025).

Penangkapan itu berlangsung mulai pukul 17.20 sampai 18.35 WIB. Aksi penangkapan itu dimulai waktu aparat kepolisian dari arah mobil komando memperingatkan demonstran supaya menghentikan aksi melanggar hukum seperti pelemparan.

“Silakan Anda meninggalkan lokasi sebelum kami memberikan tindakan tegas. Silakan meninggalkan area di depan saya,” ujar AKBP Teguh Santoso Kasat Samapta Polrestabes Surabaya.

Namun demonstran tak menggubris imbauan tersebut. Di waktu yang bersamaan, lemparan batu dan sejumlah benda terus dilakukan namun belum terkonfirmasi apakah pelakunya dari massa aksi.

BACA JUGA  Masyarakat Antri Panjang di Sejumlah SPBU, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Non Subsidi Tidak Naik

“Jangan mencederai demokrasi ini, kami perintahkan agar Anda membubarkan diri. Apabila kami melakukann tindakan tegas akan ada banyak korban berjatuhan,” kata Teguh.

Tidak lama setelah itu, puluhan orang berpakaian serba hitam mulai menyemut ke kerumunan demonstran. Mereka lalu menangkap sejumlah orang.

Penangkapan terus dilakukan hingga aparat kepolisian memukul mundur massa aksi pada pukul 18.30 di Jalan Gubernur Suryo hingga ke arah Jalan Pemuda.

Setelah ditangkap, mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Anandita. Di pelataran Gedung Anandita, tampak sejumlah mahasiswa, perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta orang tua para demonstran berdatangan.

 Mereka ingin memastikan kondisi dan keamanan para demonstran yang ditahan.

 Ditangkap saat antre makanan untuk buka puasa Salah satu mahasiswa, Roofi, mengungkapkan bahwa seorang temannya ditangkap saat mengantre makanan di restoran cepat saji McDonald’s Delta Plaza usai demonstrasi.

“Dua teman saya mampir untuk membeli makanan berbuka puasa ketika sejumlah polisi melakukan penyisiran. Ada kabar intelijen menyisir hingga kawasan kampus Jalan Srikana,” ujarnya.

Roofi menyayangkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa temannya tidak melakukan tindakan anarkis. Ia meminta agar temannya segera dibebaskan.

Fatkhul Khoir, salah satu pihak yang ikut mengawal kasus ini, menyebut bahwa dua dari 25 demonstran yang ditangkap merupakan mahasiswa.

“Satu bernama Solikin, satu lagi Revalino, mahasiswa FISIP Unair Jurusan Sosiologi. Sedangkan identitas lainnya masih dalam proses pengecekan,” ungkapnya.

BACA JUGA  18 Guru Mundur dari Jabatannya, Ada yang Jadi Pegawai Bank Ada yang Jadi Pamong Kalurahan !

Fatkhul memastikan bahwa ke-25 demonstran bisa mendapatkan pendampingan hukum dari KontraS jika memberikan kuasa hukum kepada lembaga tersebut.

Sementara itu, AKP Rina Shanty Nainggolan mengungkapkan bahwa 15 anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat kericuhan tersebut.

“Rinciannya, satu anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, satu anggota Krimsus, satu anggota Reskrim, dan 12 personel Dalmas Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Bahkan, satu anggota kepolisian harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka di kepala setelah diinjak-injak di depan Grahadi.

Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para demonstran yang ditangkap guna mengungkap lebih lanjut peristiwa yang terjadi.

Herlambang P. Wiratraman Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menyampaikan keprihatinan atas intimidasi terhadap Wildan Pratama wartawan Suara Surabaya (SS) dan kekerasan terhadap Rama Indra wartawan Berita Jatim dalam liputan demo UU TNI di Surabaya, pada Senin (24/3/2035).

“Berbasis siaran pers AJI Surabaya, menyimak fakta kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis oleh aparat kepolisian di Surabaya,” kata Herlambang dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Atas kejadian tersebut, ia menyatakan bahwa aparat kepolisian telah bekerja secara tidak profesional dan proporsional, melanggar Peraturan Kapolri/SOP yang mereka miliki dan menutup-nutupi kekerasan yang mereka lakukan, pula melanggar ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers No. 40/1999.

“Fakta ini menunjukkan aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara,” ucapnya.

BACA JUGA  Kapuspen TNI: Keberadaan TNI Saat Demo Mahasiswa di HI karena Ada Permintaan Bantuan dari Kepolisian

Menurutnya, cara polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi maupun terhadap jurnalis yang meliput, menjadi ancaman serius kebebasan sipil, menggerus jaminan kebebasan pers dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.

Polisi, kata dia, harus menyadari bahwa dirinya bukan preman. Sehingga, setiap tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan, dan proses hukum terhadap aparat di lapangan dan komandannya harus diungkap selugas-lugasnya.

“Pertanggungjawaban hukum ini sebagai cara polisi belajar, paham, dan tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuatannya merepresi warga sipil termasuk jurnalis. Itu sebab, penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” pungkasnya.

Liputan : Berbagai Sumber

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *