Kulon Progo, Proliman News – Karena alasan kesejahteraan tidak terpenuhi sebanyak 18 orang guru di Kabupaten Kulon Progo memutuskan mengundurkan diri.
Salah satunya karena gaji yang mereka terima sangat kecil dengan jam kerja panjang dan beban yang tidak ringan.
Gaji yang mereka terima hanya antara Rp 350 – 600 ribu per bulan.
Sementara data dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo pengunduran diri belasan guru tersebut karena berbagai alasan.
Tetapi benar bahwa kesimpulannya mereka mengundurkan diri karena faktor kesejahteraan yang kurang.
Seperti karena lokasi mengajarnya jauh, tidak diizinkan suami, diterima sebagai pamong kalurahan, hingga diterima sebagai pegawai pada instansi lain.
Satu diantaranya, dikabarkan memilih bekerja di SPPG daripada menjadi guru.
Soal ini Sekretaris Dinas Dikpora Kulon Progo Nurhadiyanto mengatakan, posisinya belum jelas yang satu ini.
“Kalau yang di SPPG ini, hingga saat ini belum mundur dari jabatannya. Tetapi setiap malam memang sudah bekerja di sebuah SPPG, jelasnya,” katanya.
Selain itu ada juga yang mundur dari jabatannya karena diterima sebagai karyawan bank dan ada yang beralasan mencari pekerjaan lain.
Konkritnya ada yang karena hamil, ikut suami ke kota lain, lalu rata-rata mereka tidak mau melanjutkan JLOP dan ada yang memilih mengajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya.
“Ada yang memilih menetap di SMK Kuncup Samigaluh, Kulon Progo tetapi ada juga yang memilih mengajar di SD Muh Ngijon Sleman, sehingga tetap menjadi guru,” kata Nur Hadiyanto.
Ia mengatakan, dari total 304 guru yang diajukan menjadi JLOP [jasa layanan orang perorangan] terdapat 18 guru yang mengundurkan diri saat statusnya masih calon JLOP, jelasnya Rabu (6/5/2026).
Ia mengatakan, para guru tersebut berasal dari jenjang SD dan SMP, dan sebagian besar sudah masuk dalam daftar calon JLOP serta tinggal menunggu proses kontrak di Bagian Barang dan Pengadaan Jasa Setda Kulonprogo.
Menurut Nur Hadiyanto, meski statusnya berubah dari honorer menjadi JLOP, besaran gaji yang diterima belum mengalami peningkatan signifikan.
“Kemungkinan besar seperti itu alasan mereka mengundurkan diri, karena gaji kecil, ya hampir yakin gitu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam skema JLOP nantinya terdapat batas minimum gaji sebesar Rp1 juta per bulan.
Namun, sebelum skema tersebut berjalan, sejumlah guru masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan.
“Kemungkinan guru yang mengundurkan diri ini ada yang dibayar Rp350.000 per bulan atau Rp600.000 per bulan,” ujarnya.
Selain faktor ekonomi, alasan pengunduran diri para guru juga beragam. Sebagian di antaranya diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Rakyat Bantul, sementara lainnya memilih profesi berbeda.
“Ada yang bekerja jadi petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG]. Mereka mundur dengan menyampaikan surat pengunduran diri,” katanya.
Kulon Progo : Suyono Sugondo



