Nasib Wardoyo: Segera Buat Posko Aduan Korban BUKP di Kulon Progo, Pemprov DIY Jangan Ditutupi Kasus Ini !

Anggota Komisi B DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo merasa Pemprov DIY melakukan pembiaran terhadap kasus hilangnya dana nasabah di BUKP di Kulon Progo. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News –  Anggota Komisi B DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo menyesalkan sikap Pemprov DIY yang terkesan melakukan pembiaran terhadap jejak kasus penggelapan dan penyelewengan dana tabungan nasabah di sejumlah BUKP di Kabupaten Kulon Progo.

Menurutnya kasus ini sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan di tingkat aparatur pemerintah baik di Pemprov DIY maupun Pemkab Kulon Progo.

Bahkan Pemprov dan BPD DIY sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sebanyak empat kali terhadap beberapa BUKP di Kulon Progo, dengan kesimpulan yang mengerikan.

Pertama, ada sejumlah BUKP di Kulon Progo bermasalah dan nyaris merah. Sedang BUKP Galur sangat parah, karena ada dana besar dari tabungan dan deposito masyarakat yang tidak jelas juntrungnya.

“Ini kan masalah yang mesti diketahui nasabah, dan harus menjadi bahan laporan kepada Guberbur DIY sebagai pemilik BUKP. Kenapa tidak dibuka kepada publik, dan dicari solusinya,” katanya.

Persoalan kecurangan pengelola BUKP itu menjadi tanggungjawab Pemprov DIY sebagai lembaga tertinggi yang berwenang, dan sekaligus pemilik BUKP.

“Bukan membiarkan ini berlarut-larut dan mengambil kesimpulan, membebankan pengembalian dana tabungan nasabah yang miliaran itu kepada pengelola BUKP. Ini bukan cara berfikir pemerintah,” katanya.

Nasib Wardoyo juga menyesalkan, kenapa Tim Monitoring dan Evaluasi dari Pemprov DIY masih menutup rapat kasus ini, hingga akhirnya jebol karena ada media yang memberitakan.

BACA JUGA  PKL Alun-alun Wates Kulon Progo Akan Dipindahkan, Mbah Min: Kami Memang Tidak Punya Izin Berdagang !

Ia mengatakan, empat bulan lalu pihaknya pernah membahas masalah ini dengan Pemkab Kulon Progo, tetapi eksekutif mengatakan ini masalahnya Pemprov DIY. Karena BUKP merupakan tanggungjawab Pemprov DIY.

“Benar juga, karena BUKP itu payungnya adalah Peraturan Daerah Provinsi DIY tahun 1989. Maka Pemprov DIY harus bertanggungjawab terhadap persoalan ini,” katanya kepada Prolimannews.id, Selasa (8/4/2025).

Yang kedua, Pemprov DIY melalui BPD DIY harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah utuh tanpa kecuali karena BUKP itu hidup karena ide Pemprov DIY, katanya.

Ketiga karena ini sudah masuk ranah penggelapan dan penipuan, maka ia meminta seret semua oknum ke meja hijau, ujarnya menambahkan.

Nasib Wardoyo mengatakan, pihaknya prihatin dan sedih ketika beberapa hari ini masyarakat Kulon Progo yang mengaku memiliki dana tabungan cukup besar di BUKP muncul ke permukaan.

“Ada yang mengaku nasabah BUKP Galur memiliki tabungan Rp 700 juta, ada yang Rp 500 juta, kalau yang Rp 200 juta ke bawah sangat banyak, sehingga akumulasinya sangat buesar,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan, data aduan masyarakat ini silahkan dilakukan cross cek oleh aparat yang berwenang, dan tentu sangat mudah bagi Pemprov DIY untuk menginput data yang beredar di masyarakat ini.

“Saya sedih, warga yang jadi korban terus bertambah terus bermunculan tiap harinya, dan kami perkirakan kondisi ini akan semakin memuncak. Maka perlu dibentuk Posko Korban BUKP dimasing -masing kapanewon, “ungkapnya.

BACA JUGA  Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS, Mencapai Angka Rp 17.630 / Dolar atau Melemah 0,97 %

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar