MR Warga Wates Kebobolan Rp 57,7 Juta Akibat Ulah FW Seorang CS Platform Belanja Online Terkenal

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial FW (28), menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyampaikan informasi palsu. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Polres Kulon Progo menghimbau agar masyarakat berhati-hati ketika menerima telefon atau pesan melalui hanphone.

Terutama pesan berisi hadiah, pemenang undian, atau jasa online lain.

“Jika masyarakat menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, sebaiknya crose cek kebenarannya atau segera melapor kepada polisi terdekat,” ujar Humas Polres Kulon Progo Iptu Sardjoko, kepada Prolimannews.id.

Karena baru-baru ini, MR ( 32 ) seorang perempuan warga Bendungan, Wates, Kulon Progo menjadi korban penyedia jasa online dengan kerugian mencapai Rp 54. 750.00.

Atau setidaknya masyarakat tidak memberikan data-data pribadi kepada siapapun guna meminimalisir peluang menjadi korban dalam transaksi elektronik (penipuan online).

MR warga Bendungan, Wates, Kulon Progo baru-baru ini menjadi korban penipuan online dari seorang pemuda bernama FW ( 28 ) warga Komering Ilir, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dipaparkan, dalam percakapan tersebut melalui pesan singkat Whats App (WA), FW menyampaikan seolah-olah akun korban sedang diakses oleh empat perangkat berbeda, ujar Kepala Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Adriana Yusuf.

Merasa panik, korban pun mengikuti instruksi yang diberikan tanpa menyadari bahwa itu sebuah jebakan.

Akibatnya, akun MR berhasil diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk mengajukan pinjaman online di berbagai aplikasi.

Polres Kulon Progo yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FW di Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Tabungan dan Deposito Sejumlah Nasabah BUKP Galur Cair, Ris Ziyanto: Ini Hanya Simpanan Rp 10 - 50 Juta !

Pelaku diketahui berasal dari Desa Penanggoan Duren, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa FW menjalankan aksinya secara masif.

Dalam pemeriksaan, FW mengaku telah melakukan penipuan serupa selama satu tahun terakhir. Ia belajar secara otodidak tentang pola komunikasi customer service marketplace untuk memperdaya para korbannya.

Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk berjudi.

“Motif mendapat uang dan keuntungan karena pelaku tidak punya pekerjaan tetap. Dalam kasus ini MR kebobolan uang sebesar Rp 54. 750.00,” ujarnya.

Pelaku terbukti melakukan penipuan dan terancam hukuman  pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45a ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik anacaman hukuman selama-lamanya 6 tahun.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *