Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo Minta Korban BUKP Galur yang Belum Masuk Group Segera Mendaftar

“Harapannya minggu depan sudah terkumpul datanya secara lengkap,” ujar rilis Satria Prakasiwi, Sekretaris Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Pendataan nasabah korban BUKP Galur akan segera dilakukan oleh Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo.

“Harapannya minggu depan sudah terkumpul datanya secara lengkap,” ujar rilis Satria Prakasiwi, Sekretaris Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo.

Rilis media, yang disampaikan Sabtu (12/4/2025) malam ini terkait perkembangan pergerakan nasabah korban BUKP Galur yang jumlahnya kian banyak.

Selain itu, segera akan dilakukan audiensi ke DPRD Provinsi DIY dengan harapan bisa menghadirkan Gubernur DIY, Sekda, BPKAD dan Inspektorat DIY.

“Permohonan audiensi akan dikirim Senin (14/4/2025) besuk, dan kita menunggu kapan bisa diterima di sana,” ujar Satria Prakasiwi, Sekretaris Paguyuban Nasabah Korban BUKP Kulon Progo.

Harapannya, dengan audiensi tersebut ada jaminan serta uang nasabah bisa kembali diambil oleh para nasabah yang selama ini sudah emosiaonal.

Sedangkan untuk ranah pidana terhadap pelaku menjadi biar menjadi urusan Aparat Penegak Hukum (APH).

Masyarakat yang menjadi korban BUKP Galur diminta melaporkan diri kepada Posko Pengaduan Nasabah Korban BUKP di Klampok Brosot.

Mereka akan bersama-sama berjuang dan bergerak bersama dimulai dari saat audiensi dengan DPRD Propinsi DIY nanti.

“Tujuannya yaitu menuntut keadilan kepada Pemprov DIY atas kejadian ini,” ujarnya.

Sampai malam ini sudah banyak korban masuk dengan jumlah tabungan tertinggi Rp 700 juta rupiah, kemudian Rp 500 juta rupiah, Rp 200 juta rupiah hingga Rp 8 juta rupiah.

BACA JUGA  BPOM dan Polda Jateng Grebeg Pabrik Jamu Tradisional Berbahan Kimia Obat di Jatinom Klaten

Kemudian kasus yang terhadi, terdapat sejumlah fakta pengemplangan setoran tabungan dengan berbagai cara oleh petugas, kredit fiktif, dan pinjaman petugas BUKP kepada sejumlah nasabah tanpa alasan.

Ada beberapa jaminan yang ditawarkan dan diberikan kepada para nasabah yang uangnya dipakai oleh petugas BUKP, yakni sertifikat tanah mulai dari sertifikat milih warga luar daerah hingga warga lokal Kulon Progo.

Beberapa kasus tersebut nanti biar ditangani APH sementara paguyuban hanya akan fokus dulu pada memperjuangkan jaminan tabungan mereka bisa dicairkan.

“Yang pidana-pidana, dan lain-lain biar ditangani APH,”ujarnya menjelaskan.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *