Yogyakarta, Proliman News – Praktisi hukum asal Yogyakarta Faiz Nugroho, menyodorkan formula penyelesaian kisruh ijasah Jokowi, secara terori hukum.
Melalui akun FB-nya Fais Nugroho meminta Presiden ke-7 Jokowi dengan kesatria menunjukkan ijazahnya.
Dalam teori hukum, penyelesain di pengadilan adalah suatu ultimum remidium, jika penyelesaian di luar pengadilan mengalami jalan buntu.
Jadi, jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, atau menurut bahasa Pak Amin vs Pak Beye (SBY) dulu, namanya penyelesaian secara adat.
“ Ya mbok diselesaikan, toh upaya di luar pengadilan pun justru bisa menjadikan kemaslahatan bersama,” tulisnya.
Ia meminta, sudah lah Pak Jokowi, Pak Lawyer, jangan keras kerasan, tunjukkan saja ijazahnya, biar semuanya segera selesai
Berikutnya, pihak yang memilik bukti-bukti/petunjuk kepalsuan ijazah Jokowi, silahkan melaporkan kepada Polri adanya dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
Karena, dalam perkara pidana, yang punya kewenangan pembuktian itu penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi, lawyer atau siapapun yang teriak yang menuduh yang harus membuktikan, kalau dia bukan pura-pura bodoh demi uang misalnya, maka dia memang bodoh beneran,” tulisnya.
Nah, bagi Polri yang sudah menerima laporan, ya harus melakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti, jangan menyuruh pelapor yang mendatangkan ijazah Jokowi.
Ia menuliskan, rakyat tidak punya power, sedang Polri, punya kewengan menggeledah maupun menyita. Jadi, tolong, Polri, bertindaklah.
“Jangan cuma cari-cari kesalahan pengendara mobil/ motor untuk ditilang. Dalam banyak kasus, bisa kok pelapornya polisi intel, jangan pura-pura bodoh lah,” lanjutnya.
Liputan : Suyono Sugondo



