Pancar Topo Driyo: Heboh Kecurangan BUKP Wates dan Galur Bencana Bagi Semua BUKP DIY, Audit Saja Segera !

Pembubaran BUMD harus mendapat persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(Foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Satu per satu tokoh di Kabupaten Kulon Progo ambil suara terkait melambungnya kasus kecurangan di BUKP Wates dan BUKP Galur di media massa beberapa hari ini.

Salah satunya adalah Pancar Topo Driyo, Anggota Komisi C DPRD Kulon Progo, yang berasal dari Fraksi PDIP.

Pancar Topo Driyo menilai, terkuaknya praktek curang di BUKP Wates dan BUKP Galur tersebut diyakini akan menguak bobroknya managemen di banyak BUKP.

Hal ini merupakan akibat dari lemahnya pembinaan dan monitoring evaluasi (monev) oleh Pemprov DIY dalam hal ini Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY dan Biro Perekonomian DIY.

“Lemahnya pembinaan tersebut mengakibatkan banyak praktek-praktek curang dilakukan pengelola di dua BUKP tersebut, yang jadi korban ratusan bahkan ribuan penabung yang nota bene rakyat kecil,” ujarnya.

Sebelumnya ia berseloroh, jangan-jangan kalau dilakukan audit semua BUKP di DIY bermasalah?

“Ini juga akibat tidak jelasnya payung hukum BUKP DIY,” ujar Pancar Topo Driyo, Selasa (22/4/2025).

Pancar menambahkan, mestinya BPKAD DIY mengaudit lembaga tersebut secara periodik untuk mengetahui bagaimana perguliran dan penyerapan dana yang dilakukan BUKP.

Karena hanya audit yang bisa menjadi alat mengevaluasi apakah kondisi BUKP sehat atau tidak. Sehingga dengan hasil audit kondisi kesehatan BUKP DIY bisa dideteksi secara dini.

Karenaa sekarang sudah diberi contoh dengan mencuat kecurangan di dua BUKP maka harus dilakukan pemerikasaan intensif kepada seluruh BUKP di DIY.

BACA JUGA  Kejari Kulon Progo Pecahkan Rekor MURI dalam Aksi Ikrar Antikorupsi Melalui Tembang Macapat Pucung

“ Dengan contoh ini, kita mestinya berfikir, Jangan-jangan semua BUKP tidak sehat ? Asumsi itu yang mestinya dikedepankan oleh BPKAD dan Biro Perekonomian DIY,”ujarnya.

Kalau mekanisme kontrolnya jelas, badan hukumnya jelas, dan aturan mainnya ada, maka pengawasan bisa berjalan dengan baik.

“Diatas BPKAD DIY kan ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tingkat provinsi yang juga berhak memeriksa sehat dan tidaknya lembaga keuangan milik Pemprov DIY, itu,” lanjutnya.

Gara-gara mencuatnya kasus kecurangan di BUKP Wates dan Galur, bisa mengakibatkan remuknya semua BUKP di DIY terbongkar.

Padahal sebelumnya, persoalan badan hukum BUKP DIY akan segera dibahas di tingkat pansus.

Ia mendengar bahwa sudah ada pansus  yang akan menangani badan hukum BUMD DIY, dari PT menjadi Perseroda, dan BUKP akan dipayungi dengan LKM Perseroda.

Tetapi karena munculnya kecurangan dua BUKP di Kulon Progo yakni BUKP Wates dan BUKP Galur di media massa selama dua minggu ini maka BUKP DIY di drop dari daftar pembahasan, dan tidak akan dilanjutkan sampai masalahnya klir.

“Semoga Pansus DPRD DIY bisa mencairkan fenomena gunung es yang terus – menerus membeku sehingga berbagai masalah yang melibas BUKP DIY diketemukan akar masalahnya,” ujarnya.

Pancar menyatakan, Pemprov DIY harus bertanggungjawab terhadap uang nasabah di BUKP Wates dan Galur, dan jangan lagi masyarakat menjadi kurban praktek buruk badan usaha milik Pemprov DIY tersebut.

BACA JUGA  Eko Purnomo Kepala Dukuh Derpoyudan Tirtorahayu Galur Kulon Progo Jadi Korban Kredit Fiktif BUKP Galur !

“Satu-satunya cara untuk mendeteksi apa yang sebenarnya terjadi di dua BUKP tersebut dan BUKP lainnyha, segera BPKAD DIY melakukan audit,”katanya.

Lalu kedepan audit juga dilakukan secara periodik untuk mengetahui bagaimana perguliran dan pengunaan dana yang dihimpun BUKP DIY tersebut.

Karena menurutnya, penyimpangan terjadi karena lemahnya evaluasi dari semua aspek.

“Segera saja dibuat pansus untuk melihat secara detail dan menginfentarisasi dan menginfestigasi semua permasalahan, yang melilit BUKP di DIY,”katanya.

Apakah BUKP DIY memberikan keuntungan dan bisa berperan mengatasi perekonomian masyarakat kecil atau tidak dipustuskan nanti.

Lalu berapa sebenarnya keuntungan/labanya yang bisa diperoleh BUKP DIY, itu juga harus disampaikan laporanya.

Pemprov DIY harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap uang nasabah BUKP dan berapapun jumlahnya tidak perlu ragu mengingat nasabah BUKP mayoritas pedagang kecil, serta rakyat kecil.

“Betapa perihnya mereka mengumpulkan sedikit demi sedikit untuk disisikan di tabungan atau deposito BUKP DIY, dengan harapan bisa diambil untuk berbagai keperluan keluarga, eh rencana mau ambil duite dewe ora iso,” katanya.

Semoga ini jadi pelajaran berharga dan jangan lagi masyarakat menjadi korban praktek buruk lembaga keuangan milik Pemprov DIY tersebut.

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *