Ketua Rampai Nusantara Madiansyah Semar Ingatkan Agar Roy Suryo Tidak Nangis Hadapi laporan Polisi

Roy Suryo, Dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar, yang selama ini nyinyir tentang ijasah Presiden ke-7 Joko Widodo, kembali dilaporkan ke polisi, Kamis (24/4/2025).(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi menyebut bakal melaporkan ke polisi empat orang yang membuat isu ijasah palsu Jokowi meledak.

Meski belum dilaporkan tetapi pernyataan kuasa hukum Jokowi tersebut diyakini bakal membawa empat orang tersebut ke persidangan.

Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengingatkan keras kepada Pakar Telematika Roy Surya agar bersiap diri karena menuduhkan ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo.

“Kalau memang sudah disebut di media diungkap akan dilaporkan 4 orang, mudah-mudahan orang 4 ini salah satunya Roy Suryo. Dan bersiaplah untuk menghadapi laporan tersebu, “ katanya.

Kalau Roy Suryo merasa salah satu yang bakal dilaporkan tersbut dirinya, ya bersiap diri, nggak cuma siap mental, tapi konsekuensi hukum terkait apa yang disampaikan, apa yang dilakukan dan sebagainya, kata Semar.

Semar menegaskan debat kusir mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi harus diakhiri.

“Pak Jokowi Sudah Nyatakan Sikap. Ini sudah dilengkapi kajian-kajian hukum terkait dugaan perdata dan pidana,” imbuhnya.

Namun sebelum kuasa hukum Jokowi membawa empat orang tersebut ke polisi dua organisasi yakni Ormas Pemuda Patriot Nusantara (PPN) dan Peradi Bersatu telah melaporkan semua tokoh nyonyor tersebut.

Sejumlah relawan Jokowi dan kelompok Pemuda Patriot Nusantara melaporkan pihak yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) sore didampingi sejumlah orang.

BACA JUGA  Polres Kulon Progo Sosialisasikan Call Center Hotline 110 Untuk Semua Gangguan Kamtibmas

Dalam keterangannya, kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, mengatakan bahwa kliennya melaporkan empat orang terkait persoalan ini atas dugaan penghasutan.

Menurutnya, penghasutan yang dilakukan empat orang tersebut telah menimbulkan kegaduhan di sejumlah tempat.

Seperti kampus Universitas Gajah Mada (UGM), hingga sekitar rumah Jokowi di Solo.

Pihak Pemuda Patriot Nusantara mendorong dilakukannya penegakan hukum agar

Adapun pihak terlapor berinisial ROY SURYO, RSN, RF, dan seorang wanita berinisial TT.

Mereka dilaporkan terkait dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di muka umum.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *