LKAP: Bukti Hukum Terkait Klaim Uang Nasabah di BUKP Wates dan Galur Hanya Rekening Tabungan dan Bilyet Deposito

Karena BUKP Wates dan BUKP Galur Itu milik Pemda DIY dan bukan lembaga yang berdiri sendiri jadi tentu penyelesaian kasus tersebut di atas harus bersama-sama tidak terpisahkan. (Foto/gondo)

Kulon Progo, Proliman News – Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY adalah lembaga resmi milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang secara sah telah melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui rekening tabungan dan bilyet deposito.

Kedua produk tersebut merupakan perintah dari Perda No 1 Tahun 1989, dan Peraturan Gubernur DIY, yang kemudian dijalankan oleh BUKP DIY.

Sehingga bagi semua nasabah yang memiliki rekening tabungan dan bilyet deposito yang dikeluarakan oleh BUKP DIY secara hukum syah sebagai bukti klaim atas simpanan mereka di BUKP DIY.

“Dalam keadaan post mayor seperti yang terjadi di BUKP Wates dan BUKP Galur, sekarang ini, aplikasi laporan keuangan di dalam kedua BUKP itu nilainya lemah dari sisi hukum untuk acuan pembayaran atas uang nasabah yang ada di kedua BUKP bermasalah tersebut,” ujar Direktur Lembaga Kajian dan Adviokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo, Priyo Santoso, Sabtu (3/5/2025).

Sehingga bukti hukum dalam kasus ini bukan aplikasi atau sistem laporan keuangan di dalam BUKP tetapi rekening tabungan dan bilyet deposito yang dimiliki setiap nasabah karena dengan kedua bukti tersebut menjadi pengikat utama antara nasabah dengan BUKP DIY.

Sementara sistem pelaporan keuangan merupakan aplikasi yang digunakan secara internal oleh BUKP DIY untuk kepentingan memenuhi standar tata kelola managemen internal yang tidak terkait dengan keberadaan nasabah.

BACA JUGA  Suami Istri Tertimpa Pohon Saat Melintas di Jalan Dekso - Samigaluh, Suami Meninggal Istri Masih Dirawat

“Maka berbicara tentang bukti hukum yang sah untuk menyelesaikan masalah pembayaran simpanan nasabah di BUKP Wates dan BUKP Galur, adalah adalah rekening dalam bentuk buku tabungan dan bilyet deposito, bukan aplikasi,” tandasnya.

Kalau hari ini terkuak masalah, ternyata banyak buku tabungan atau bilyet deposito milik nasabah tidak diberikan dengan alasan tertentu oleh para pegawai BUKP Wates dan BUKP Galur, hal itu merupakan bukti bahwa sistem atau tata kelola managemen kedua BUKP tersebut tidak baik.

Dalam bahasa masyarakat, maka kedua BUKP tersebut disebut sebagai banyak melakukan kecurangan dan melakukan pembohongan berpayung Perda DIY No 1 Tahun 1989, dan Peraturan Gubernur.

Menyikapi perkembangan adanya tawaran konsep penyelesaian atas tuntutan Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, maka LKAP Kulon Progo kemudian melakukan serangkaian kajian.

Pertama, BKAD Pemda DIY menyatakan bahwa investasi nasabah yang berbentuk tabungan dan deposito yang masuk dalam aplikasi laporan keuangan BUKP DIY yang akan di selesaikan sedangkan, sedang yang tidak masuk dalam aplikasi menjadi tanggung jawab BUKP Wates dan BUKP Galur.

Pernyataan ini sangat aneh dan tidak berpedoman pada Perda DIY No 1 Tahun 1989, serta Peraturan Gubernur DIY tentang BUKP DIY, karena penyelesaian pembayaran nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur yang disodorkan oleh BPKAD Pemda DIY tersebut merupakan keputusan serampangan (waton suloyo) dan tidak berdasar.

BACA JUGA  Pemda Provinsi DIY Tetapkan Besaran Upah Minimum Propinsi dan Kabupaten/Kota, Naik 5 - 6 Persen !

Kedua, sanggat aneh dan terkesan awur-awuran, ketika ada dua kebijakan di mana Pemda DIY hanya bertanggung jawab membayar uang nasabah yang masuk aplikasi sedangkan BUKP Wates dan BUKP Galur bertanggung jawab membayar uang nasabah yang tidak masuk aplikasi.

Karena BUKP Wates dan BUKP Galur Itu milik Pemda DIY dan bukan lembaga yang berdiri sendiri jadi tentu penyelesaian kasus tersebut di atas harus bersama-sama tidak terpisahkan.

Jika konsep yang di tawarkan seperti itu maka terlihat ada permainan yang sedang diperankan oleh dua kekuatan yakni Pemda DIY dan BUKP DIY, karena Pemda DIY tidak bisa menerima BUKP DIY seutuhnya.

“Ada apa ini?” tanya Priyo Santoso ketika memberi penjelasan kepada pers, di Kantor LKAP Kulon Progo kemarin.

Terlepas dari pertanyaan tersebut, ia menegaskan secara hukum bukti investasi tabungan adalah rekening dalam bentuk buku tabungan dan bukti deposito adalah bilyet deposito.

“Jadi sekarang ini bukan persoalan aplikasi yang harus diselesaikan, tetapi bukti yang sudah ada yaitu alat bukti yang sah yang harus di jamin keselamatannya dan bisa di cairkan sesuai permintaan nasabah,” ujarnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Na kalo ini betul..LKAP menyelesaikan masalah bukan BPKAD malahan memanaskan suasana bukan menyelsaikan masalah…

  2. Katakanlah ketika yg Haq datang maka binasalah yg batil

    Katakanlah ketika yg Haq datang maka binasalah yg batil

  3. Betul… harus bisa cair semua. Pemprov, bukp diy, bukp galur, bukp wates harus bertanggungjawab. Mesakno lah. Duite simbah ditabung malah susah diambil..gimana?