Pemda Provinsi DIY Tetapkan Besaran Upah Minimum Propinsi dan Kabupaten/Kota, Naik 5 – 6 Persen !

Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.417.495 (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) mengalami kenaikan sebesar 6,78% (enam koma tujuh puluh delapan persen) atau sebesar Rp153.414,05 (Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah Nol Lima Sen).(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi.

Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.417.495 (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) mengalami kenaikan sebesar 6,78% (enam koma tujuh puluh delapan persen) atau sebesar Rp153.414,05 (Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah Nol Lima Sen).

Dewan Pengupahan Provinsi DIY menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Konstruksi dan sektor Transportasi (hanya pada angkutan penumpang dan barang) dengan mempertimbangkan

karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.

Namun demikian, hasil analisis mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor ini di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural. Sektor Transportasi dan Pergudangan memang mencatat kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, namun laju pertumbuhan sektor ini berfluktuasi dan cenderung turun.

Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor Konstruksi dan sektor Transportasi- Pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.

BACA JUGA  JCW Desak Sri Sultan HB X Evaluasi Baperjakat DIY Buntut Polemik Jabatan Kadispar

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan

Kabupaten/Kota.

Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY Tahun 2026 ditetapkan dengan besaran :

1 Kota Yogyakarta Rp 2.827.593 mengalami kenaikan 172.551,17 atau sebesar 6,50%

2 Kabupaten Sleman Rp 2.624.387 mengalami kenaikan 157.872,14 atau sebesar 6,40%

3 Kabupaten Bantul Rp 2.509.001 mengalami kenaikan 148.468,00 atau sebesar 6,29%

4 Kabupaten Kulon Progo Rp 2.504.520 mengalami kenaikan 153.280,15 atau sebesar 6,52%

5 Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.468.378 mengalami kenaikan 138.115,00 atau sebesar 5,93%

Angka tersebut merupakan Upah Minimum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *