Kulon Progo, Proliman News – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kulon Progo mendukung program pembebasan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Demikian Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kulon Progo, Ika Damayanti Fatma Negara, kepada pers Rabu (7/5/2025).
“Kami yakin tidak hanya Fraksi Gerindra saja yang mendukung kebijakan Presiden Prabowo ini. Tapi juga disambut baik masyarakat Kabupaten Kulon Progo terutama para pelaku UMKM yang saat ini sedang terlilit kredit macet,” katanya.
Menurut Ika, kebijakan pembebasan hutang (kredit macet) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan solusi cerdas dalam membantu sekaligus mengangkat para pelaku UMKM dari keterpurukan usaha.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para petani, nelayan dan pelaku UMKM produsen pangan penting bagi bangsa, agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan produktif.
Ika melanjutkan dengan terbebasnya para pelaku UMKM dari utang piutang (kredit macet) di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja, harapannya para pelaku UMKM akan segera bangkit dari keterpurukan.
“Kebijakan ini juga memberikan kesempatan baru bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan kembali,” tandasnya.
Politisi muda Partai Gerindra tersebut juga berpesan kepada para pelaku UMKM agar memiliki rasa tanggungjawab dalam menikmati kebijakan populis Presiden Prabowo tersebut.
“Ya tentu kita berharap teman-teman pelaku UMKM yang mendapat kemudahan untuk benar-benar memiliki niat dan tekad mengembangkan usaha mereka. Sehingga ke depan bisa sejahtera,” tuturnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan utang (kredit macet) bagi pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/ 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan itu ditandatangani 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.
PP tersebut menjadi dasar hukum bagi penghapusan piutang macet yang dimiliki UMKM di sektor-sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Kebijakan tersebut memberikan legitimasi pada bank-bank milik negara (Himbara) untuk menghapus piutang macet dari pembukuan mereka.
“Adapun kriteria dan syarat penghapusan utang bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain tidak memiliki kemampuan membayar, pelaku UMKM benar-benar tidak mampu membayar utangnya, dengan masa tunggakan sekitar 10 tahun,” ungkap Ika yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY.
Selain itu, terdaftar dalam penghapusbukuan bank Himbara, utang yang sudah diproses untuk penghapusan dalam pembukuan bank-bank milik negara, terdampak bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19.
“Batas maksimal utang Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu,” urainya.
Liputan : Suyono Sugondo/Antara



