Satreskrim Polres Temanggung Bekuk 4 Orang Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Empat orang tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah. (foto/ist)

Temanggung, Proliman News– Empat orang tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah.

Para pelaku kedapatan memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan di sebuah peternakan bekas kandang ayam yang berlokasi di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kami tindak lanjuti pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap AKBP Rully Thomas, Kamis, (15/5).

Rully menyebut Pelaku utama, J (46), warga Kecamatan Jumo, merupakan otak di balik praktik pengoplosan ini. Ia merekrut tiga orang lainnya WS (26), MF (36), dan MBA (26) untuk bekerja di lokasi pengoplosan.

Mereka memindahkan isi gas dari empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg non-subsidi menggunakan metode pemanasan dan perbedaan suhu tabung.

Tabung-tabung 3 kg direndam air panas agar tekanan meningkat, sementara tabung 12 kg kosong didinginkan agar tekanan lebih rendah. Proses transfer gas dilakukan menggunakan alat suntik dari pipa besi yang dimodifikasi.

“Setelah pengisian, tabung gas 12 kg ditimbang hingga berat total mencapai 27 kg (berisi 12 kg gas dan 15 kg berat tabung), kemudian disegel dan dijual seolah-olah gas non-subsidi,” lanjutnya.

BACA JUGA  ​Dampak Kemarau Meluas: Warga Kulon Progo dan Pamekasan Kesulitan Air Bersih

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 487 tabung gas LPG 3 kg (404 berisi, 83 kosong), 325 tabung LPG 12 kg (143 terisi, 182 kosong), 18 batang pipa besi alat suntik gas, 2 set kompor wos, 2 drum besi, Timbangan digital dan Ratusan segel dan karet seal bekas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksi ini sejak Januari 2025 dan melakukannya dua kali dalam seminggu. Estimasi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp192 juta, sedangkan kerugian negara ditaksir hingga Rp320 juta akibat penyalahgunaan gas bersubsidi,” ujar Kapolres.

Pelaku menjual tabung 12 kg hasil oplosan ke wilayah Bandung, Jawa Barat, dengan harga Rp140.000 per tabung, dan mengantongi keuntungan sekitar Rp25.000 per tabung.

Gas elpiji 3 kg bersubsidi diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial, terutama dari penjual di wilayah Kabupaten Pekalongan secara sistem bayar di tempat (COD). Gas kemudian diangkut ke lokasi pengoplosan sebelum dijual kembali sebagai gas non-subsidi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dengan pidana 6 tahun penjara atau dengan Rp.60 Miliar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi ini.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal Triliunan di Taman Nasional Gunung Merapi

Liputan : Bagus Kiswanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *