Nenek Saparmi (67) Dianiaya Dua Pengaman Pasar Mangu Boyolali Hingga Giginya Rontok, Ia Ogah Beri Maaf

”Kondisi korban masih pusing, kalau diajak bicara masih sering bingung. Giginya patah 2. Dikepala di jahit 3. Kemudian masih menjalani kontrol,” katanya.(foto/ist)

Boyolali, Proliman News – Nenek Saparni (67) warga Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah  yang dianiaya dua petugas pengamanan Pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, masih sakit hati.

Ia mengaku belum bisa memaafkan dua pengaman pasar yang kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polres, Boyolali.

Ia memang mengambil 5 kilogram bawang di sebuah lapak di Pasar Mangu. Tetapi kemudian dikembalikan, dan ia dibawa ke pos pengamanan pasar. Ia dianiaya hingga dua giginya copot, kepalanya benjol, berdarah.

Nenek Saparmi kepada kuasa hukumnya Nanto Riyadi mengaku masih sakit hati, dan belum bisa memaafkan dua petugas pengaman pasar itu.

Demikian diungkapkan Nanto Riyadi, kepada media Kamis 15 Mei 2025.

Dijelaskan, kliennya masih menyimpan rasa sakit hati terkait insiden pemukulan yang dilakukan oleh dua penjaga Pasar Mangu berinisial ZA dan KA. Sehingga gagasan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dipastikan belum bisa dilakukan.

“Saat di mobil tadi sempat saya tanya, piye mbah ( bagamana nek)?, Katanya, saya belum bisa terima,” ungkap Nanto saat ditemui wartawan usai menyerahkan surat kuasa di Mapolres Boyolali.

Nanto menyebut saat ini kliennya belum bisa menerima perbuatan pelaku karena telah membuat korban terluka. Bahkan saat ini, kliennya masih dalam proses perawatan medis.

”Kondisi korban masih pusing, kalau diajak bicara masih sering bingung. Giginya patah 2. Dikepala di jahit 3. Kemudian masih menjalani kontrol,” katanya.

BACA JUGA  Mahasiswa Unnes "Kepoin" Rahasia Sukses Agus Gondrong dari Kepala Desa Hingga Bupati Temanggung

Diakui, bahwa Suparni sempat melakukan tindakan yang dianggap salah, yakni dugaan pencurian, namun demikian tindakan main hakim sendiri dua pengaman pasar itu tidak dapat dibenarkan.

“Saya harap klien saya mendapatkan keadilan. Tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan kekerasan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka KA dan ZA, dua pengaman Pasar Mangu, yakni Muhamad Mucklisin berharap kasus ini dapat diselesaikan secara keluargaan.

Pihaknya telah menyampaikan permintaan agar kasus ini dapat diselesaikan diluar pengadilan atau Restorative justice (RJ) ke pengacara korban.

” Kalau bisa dilakukan RJ biar cepet selesai. Pelakunya sendiri juga punya tanggungjawab terhadap keamanan pasar,” katanya.

Selain itu pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kliennya kepada Kapolres Boyolali.

Alasannya, kedua pelaku yang juga penjaga keamanan di pasar tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

“Upaya kami saat ini pertama yaitu penangguhan penahanan, kemarin sudah kami ajukan ke Pak Kapolres. Kami tinggal menunggu hasilnya, apakah penangguhan di-acc atau tidak,” ujarnya.

Liputan : Mas Ananto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *