Gubernur Bali Wayan Koster Melarang Produksi dan Peredaran Air Mineral Kemasan Dibawah 1 Liter

- Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang peredaran dan produksi air minum kemasan di bawah 1 liter.(foto/ist)

Bali, Proliman News– Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang peredaran dan produksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan langkah ini menjadi  salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” katanya di Denpasar, Minggu (16/5/2025).

Gubernur Bali mengatakan langkah ini bukan ingin mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tidak sedikit.

Namun ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya, dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” ujarnya.

Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemprov Bali ini, akan dilakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali.

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” katanya.

BACA JUGA  Santri Ponpes Tahfidz Al Musthofa Tebuireng 16 Gelar Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan di TPA Sanggrahan

Gubernur memastikan seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara.

Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Pemerintah mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.

Untuk implementasinya di lapangan, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Liputan : Antara

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *