Pemda Bali Stop Produksi dan Peredaran Air Minum Kemasan Dibawah 1 Liter, Ini Solusinya !

- Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang peredaran dan produksi air minum kemasan di bawah 1 liter.(foto/ist)

Bali, Proliman News – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari gerakan penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi volume limbah plastik yang kini mencapai sekitar 17% dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton.

Ia menekankan pendekatan refill (isi ulang ) sebagai solusi utama agar masyarakat beralih dari kemasan sekali pakai.

“Seluruh proses, baik itu produksi, distributor, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter karena konsep kita adalah refill,” kata Koster Sabtu (12/4/2025).

Kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali kini nyaris penuh, sehingga langkah pengurangan sampah plastik dinilai bisa mendorong pelaku usaha agar lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan.

Ia berharap seluruh pihak bisa berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik.

Gubernur Koster juga meminta para produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Ia mencontohkan penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal di Karangasem dan Balian.

“Silakan terus berproduksi, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Gantilah plastik dengan kemasan seperti botol kaca. Itu jauh lebih baik,” ujar Koster.

BACA JUGA  Hingga Sabtu (19/4/2025) Terverifikasi Ada 78 Nasabah Korban BUKP Wates Jumlah Simpanan Rp 2,45 Miliar

Untuk menyukseskan kebijakan ini, Koster akan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk PDAM, perusahaan swasta, dan perusahaan besar seperti Danone.

Sosialisasi menyeluruh akan dilakukan agar seluruh produsen memahami aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa air minum dalam kemasan kecil, seperti botol dan gelas plastik, tidak lagi diperbolehkan.

Namun, air dalam kemasan galon masih diperbolehkan sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik.

Liputan : Media

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *